Salin Artikel

Napi "High Risk", 9 Bandar Narkoba Penghuni Lapas Madiun Dipindah ke Nusakambangan

SURABAYA, KOMPAS.com - Sembilan narapidana kategori risiko tinggi (high risk) penghuni Lapas Madiun dipindah ke Lapas I Batu di Pulau Nusakambangan.

Dari 9 napi tersebut satu di antaranya warga negara asing (WNA).

Kesembilan napi itu terjerat kasus narkotika dan berstatus bandar yang menjalani vonis hukuman yang bervariasi dari 5 tahun sampai 14 tahun penjara.

Mereka adalah NAJ (vonis 5 tahun), FKB (6), NBP (7), BYH (8), PBE (8,5), SDW (10), NAW (11), KAD (13) dan SA (14).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam keterangan resminya Rabu (1/6/2022) mengatakan, pemindahan napi tersebut dilakukan Selasa (31/5/2022) malam lalu pukul 21.30 WIB.

Pemindahan kesembilan napi berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745.

"Pemindahan mendapatkan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Bataylon C Pelopor Polda Jatim," katanya.

Salah satu pertimbangan pemindahan adalah mereka berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.

"Nantinya mereka akan ditempatkan menggunakan sistem "one man one cell",  yakni satu sel dihuni oleh satu narapidana," terangnya.

Dia berharap, dengan memindahkan narapidana berstatus bandar narkoba ini bisa memutus rantai peredaran narkoba yang ada di dalam lapas dan rutan.

Teguh juga menegaskan bahwa pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen pihaknya mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas, termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan.

Pemindahan ini sesuai dengan semangat back to basics yang digaungkan Ditjenpas.

"Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan," tuturnya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/01/203944278/napi-high-risk-9-bandar-narkoba-penghuni-lapas-madiun-dipindah-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke