Salin Artikel

Napiter Eks Jaringan ISIS di Lapas Tulungagung Bebas Bersyarat

Narapidana asal Provinsi Aceh yang terlibat jaringan ISIS itu telah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.

“Pada Selasa, 31 Mei 2022, salah satu narapidana terorisme telah habis menjalani masa tahanan,” terang Kalapas kelas II B Tulungagung Tunggul Buwono di kantor lapas, Selasa.

Proses pembebasan bersyarat dilakukan oleh petugas lapas didampingi polisi, TNI dan petugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dengan mengenakan kaus dominan warna hitam, AS menerima surat pembebasan di aula lapas.

Tunggul mengatakan, AS telah menjalani masa hukuman sejak 2019 usai divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim terkait keterlibatan dalam kelompok terorisme jaringan ISIS.

Selama menjalani masa pidana, AS dinilai berkelakuan baik dan menyatakan setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga mendapatkan total remisi atau pemotongan masa pemidanaan selama 7 bulan 15 hari.

“AS berperilaku sangat baik dan sudah menyatakan setia terhadap NKRI,” terang Tunggul.

Selama menjalani masa tahanan di lapas Tulungagung, AS aktif mengikuti kegiatan pembinaan serta mengikuti program deradikalisasi dari BNPT.

“Ia sangat aktif berbagai kegiatan termasuk deradikalisasi serta pembelajaran dari BNPT,” terang Tunggul.

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, kini di lapas Tulungagung hanya tersisa satu orang narapidana terorisme dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Napiter tersebut diperkirakan akan bebas murni pada bulan April tahun 2023 mendatang,” ujar Tunggul.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/31/164855878/napiter-eks-jaringan-isis-di-lapas-tulungagung-bebas-bersyarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke