Salin Artikel

Penyebar Video Mesum 30 Detik di Madiun Terungkap, Polisi Tangkap Pacar Korban

Pria ini ditangkap karena diduga menyebarkan video mesum berdurasi 30 detik yang berisi hubungan badan antara tersangka BDA dengan korban bernisial AS (18).

“Tersangka BDA kami tangkap dengan peran merekam dan menyebarkan video hubungan badan antara tersangka dengan korban yang saat itu berstatus sebagai pacarnya,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Senin (30/5/2022).

Raja mengatakan tersangka BDA mengakui memvideokan hubungan badan dengan AS saat berada di kamar korban.

Video mesum itu kemudian dikirim ke tersangka ke salah satu temannya berinisial S hingga akhirnya tersebar ke publik dan menjadi viral.

Menurut Raja, kasus itu bermula saat BDA mendatangi rumah korban di wilayah Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sekitar Agustus tahun 2021.

Lantaran kondisi sepi, tersangka BDA memaksa AS untuk berhubungan badan di kamar korban.

“Tersangka BDA memanfaatkan rumah korban yang sepi karena selama ini AS ikut kakeknya dan orang tuanya tinggal di Sidoarjo. Dan bila malam hari kakeknya berjualan nasi goreng," kata dia.


"Karena keluarganya tidak berada di tempat tersangka BDA kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar dan merayu korban untuk berhubungan suami-istri sehingga korban menuruti keinginan tersangka,” lanjut Raja.

Pada saat berhubungan layaknya suami–istri, tersangka BDA merekam dengan smartphone miliknya.

Video tersebut kemudian dikirim tersangka kepada salah satu temannya melalui WhatsApp sehingga menjadi viral di kalangan masyarakat.

Terhadap kasus itu, tersangka BDA dijerat dengan tiga pasal. Pertama dengan tuduhan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan modus melakukan hubungan badan dengan korban yang saat itu masih di bawah umur.

Ancaman hukumanya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kedua dengan tuduhan pelanggaran pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornograf. Sesuai pasal itu, tersangka BDA diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

“Kami juga menjerat tersangka BDA dengan pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasa itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lam enam tahun,” demikian Raja.

Videonya viral di WhatsApp

Diberitakan sebelumnya, sebuah video mesum yang diperankan sepasang remaja, menghebohkan warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Video mesum berdurasi 30 detik itu ramai menjadi topik perbincangan setelah tersebar melalui pesan WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Rian Wira Raja Pratama membenarkan adanya informasi video mesum yang dilakukan oleh sepasang remaja.

“Betul. Kami mendapatkan informasi adanya video mesum yang sedang viral yang dilakukan oleh sepasang kekasih,” ujar Raja, Jumat (1/4/2022).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/30/084951478/penyebar-video-mesum-30-detik-di-madiun-terungkap-polisi-tangkap-pacar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke