Salin Artikel

Menteri Sofyan Djalil Sebut Banyak Tanah Wakaf Diambil Lagi oleh Anak dan Cucu Wakif

Wakaf sendiri telah diakui negara sebagai peralihan kepemilikan aset wakif untuk jangka waktu tertentu atau selamanya, untuk kepentingan ibadah.

"Banyak kasus diwakafkan kakeknya, cucunya menggugat. Maka aset tanah wakaf penting untuk disertifikatkan," kata Sofyan dalam acara penyerahan sertifikat tanah wakaf, di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (29/5/2022).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, telah mengatur proses peralihan kepemilikan atau penguasaan aset untuk keperluan peribadatan itu.

Disebutkan bahwa seorang nazhir nantinya bertanggung jawab mengarahkan penggunaan aset sesuai tujuan wakaf yang tertera dalam akta ikrar wakaf (AIW).

Sofyan pun mendorong agar para nazhir yang merawat aset wakaf untuk mengurus sertifikatnya, misalnya sertifikat tanah.

Pihaknya pun telah mempermudah pengurusan sertifikat tanah wakaf, dengan mengurangi sejumlah syarat.

Misalnya bila wakif telah meninggal sebelum membuat AIW, sertifikat tanah tetap bisa diproses dengan pernyataan dua saksi bahwa aset itu telah diwakafkan.

"Karena memang tujuan kita, BPN, ingin mendaftarkan seluruh aset yang ada, seluruh tanah yang ada di Indonesia," kata Sofyan lagi.


Di Banyuwangi setidaknya ada dua kasus aset wakaf yang dipermasalahkan kembali oleh anak dan cucu wakif. Namun akhirnya ditolak pengadilan.

Kini BPN dan satgas bentukan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, telah menyelesaikan 1.026 lembar sertifikat tanah wakaf untuk mencegah hal itu terjadi lagi.

Kerja sama PCNU dan BPN dalam mendaftarkan tanah wakaf ini merupakan yang pertama, dan diharapkan bisa diterapkan di daerah lain.

Menurutnya, kerja sama itu berdampak signifikan terhadap bertambahnya tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum.

"Signifikan sekali, dalam waktu 4 bulan, lebih dari seribu (sertifikat). Ini masih ada 900 lagi katanya yang sedang dikerjakan," ujar Sofyan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/30/052908878/menteri-sofyan-djalil-sebut-banyak-tanah-wakaf-diambil-lagi-oleh-anak-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke