Salin Artikel

Mahasiswa UB Ditangkap Densus 88, Ini Penjelasan Pihak Universitas

Pihak UB menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian.

Mahasiswa jurusan Hubungan Internasional

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UB, Prof Abdul Hakim mengatakan, pihaknya sangat prihatin adanya penangkapan mahasiswa berstatus aktif dari Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) itu.

"Kami tentu sangat prihatin, menyayangkan atas terjadinya peristiwa tersebut bagaimana pun itu mahasiswa kami dan sedang proses belajar mengajar di UB," kata Abdul Hakim saat ditemui di Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Rabu (25/5/2022).

Dia menyampaikan IA termasuk mahasiswa dengan kategori cerdas karena memiliki IP (Indeks Prestasi) terakhir di atas 3.00.

Sedangkan status IA merupakan mahasiswa angkatan tahun 2019 dan saat ini duduk di bangku semester 6.

"Dari indeks prestasi terkategori cerdas karena IP di atas 3, dia angkatan tahun 2019, berarti sekarang yang bersangkutan dalam semester keenam, ini yang menjadi amat disayangkan," katanya.

UB juga sudah melalukan upaya pencegahan supaya mahasiswa tidak terlibat dalam gerakan radikalisasi dengan program kegiatan pembinaan mental kebangsaan yang kemudian diubah namanya menjadi bela negara.

Namun kegiatan itu baru berjalan mulai tahun 2020 dan saat IA masuk ke UB, dia belum mengikuti kegiatan tersebut.

"Pada saat mahasiswa masuk belum mengikuti program itu berarti dia ikut program yang relevan itu biasanya yang diusulkan fakultas masing-masing," katanya.


Perketat pengawasan

Abdul Hakim juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mungkin mengawasi satu per satu perilaku dari mahasiswanya.

Sebab, jumlah mahasiswa yang ada lebih dari 60.000 orang.

Pengawasan yang telah dilakukan selama ini yakni setiap kegiatan kemahasiswaan yang ada harus mendapatkan izin dari pihak rektorat atau dekanat fakultas.

Ke depan, UB juga berupaya memperkuat pengendalian dan pengawasan bagi aktivitas mahasiswa yang dilaksanakan tanpa izin.

"Jadi tidak boleh lagi kegiatan yang tanpa sepengetahuan pimpinan universitas atau fakultas, jadi itu merupakan salah satu upaya pencegahan yang kami lakukan," katanya.

Pihaknya juga masih mengumpulkan data kegiatan-kegiatan yang selama ini diikuti oleh IA.

"Soal organisasi atau kegiatan yang diikuti yang bersangkutan, kami sedang mengumpulkan data, dia terjaring dengan kelompok diskusi manakah, unit kampus manakah, kita sedang kumpulkan datanya," katanya.

Setelah adanya penangkapan tersebut, pihak UB belum bisa menemui IA karena Densus 88 Anti Teror sedang mendalami kasus yang ada.

"Untuk pihak keluarga juga nomor yang ada belum bisa dihubungi," katanya.

Soal pendampingan hukum, Abdul Hakim menyampaikan bahwa rektor masih mempertimbangkan ketentuan yang ada.

"Jika yang dilakukan mahasiswa di luar aktivitas akademik dan kegiatan resmi kampus maka tanggungjawab yang bersangkutan, itu berlaku kepada seluruh civitas akademika," katanya.

Pihak universitas masih menunggu penetapan status mahasiswa tersebut di mata hukum untuk menentukan sanksi.

"Jika ada penetapan hukum pasti sudah inkrah, maka rektor memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, IA ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror di salah satu tempat kos yang berada di Jalan Dinoyo Permai Timur nomor 2 kavling 7 Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Penangkapan itu disertai dengan penggeledahan kamar kos yang menjadi tempat tinggal mahasiswa tersebut. Peristiwa itu berlangsung pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/25/162931978/mahasiswa-ub-ditangkap-densus-88-ini-penjelasan-pihak-universitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke