Salin Artikel

Jual Miras Berkedok Warkop, 3 Pemilik Warung di Gresik Terancam Sanksi

Pihak kepolisian kemudian menggelar razia dan mendapati ada tiga warkop yang menyediakan miras.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi beberapa warkop yang berada di Kecamatan Manyar.

Hal tersebut merupakan bagian pelaksanaan agenda operasi pekat (penyakit masyarakat) Semeru 2022, yang berlangsung mulai tanggal 23 Mei hingga 3 Juni 2022.

"Polsek Manyar melakukan razia di warung-warung kopi, yang menjual minuman keras. Hasilnya, sebanyak 123 botol miras jenis arak dan bir berhasil disita," ujar Windu, kepada awak media di Gresik, Selasa (24/5/2022).

Windu menjelaskan, petugas kepolisian mengamankan ratusan miras tersebut dari tiga warkop yang berada di dekat kawasan industri Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Yakni, warkop yuyun, warkop yellow paste dan warkop copy paste.

"Ini setelah kami mendapat laporan dari warga, bahwa ada penjual miras yang menimbulkan keresahan lingkungan sekitar," ucap Windu.


Sekilas ketiga warkop tersebut memang tampak seperti pada umumnya. Namun ketika ditelisik lebih lanjut, ketiga warkop tersebut ternyata menyediakan miras bagi para pengunjung.

Anggota kepolisian juga tidak mengenakan seragam untuk melakukan penyamaran.

Hasilnya, pemasok miras dari luar kota Gresik diamankan dengan ratusan botol arak sebagai barang bukti.

"Penjual atau pemasok miras akan dilakukan penyidikan. Tindak pidana dan tindak pidana ringan (Tipiring), akan diterapkan pada proses penyidikan," kata Windu.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/24/191238778/jual-miras-berkedok-warkop-3-pemilik-warung-di-gresik-terancam-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke