Salin Artikel

Sasar Pelajar, 2 Orang Pengedar Pil Dobel L di Malang Ditangkap

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menangkap dua orang pengedar pil dobel L yang menyasar pelajar di Kabupaten Malang.

Keduanya adalah Fahrul (26), warga Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang dan Ricky Dedi Karno Putra (27), warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Keduanya diamankan pada Senin (23/5/2022) dini hari.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kromengan, AKP Hari Eko Utomo mengatakan, dua tersangka pengedar pil dobel L itu ditangkap di tempat yang berbeda, yakni di kediaman masing-masing. Dari keduanya, polisi mengamankan 842 butir pil terlarang itu.

"Dari tersangka Fahrul kami mengamankan barang bukti 6 butir dobel L. Sedangkan dari tersangka Ricky diamankan 836 dobel L," kata Hari melalui sambungan telepon, Selasa (24/5/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka itu menyasar pelajar untuk mengedarkan pil dobel L.

"Awal mula penangkapan dua tersangka ini bermula atas temuan kami dari calon korban tersangka, yang merupakan seorang pelajar," tuturnya.

Korban tersebut ditemukan oleh polisi di salah satu Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, saat melaksanakan pengamanan terhadap Aremania, pendukung Arema FC.

"Awalnya polisi melihat korban berada di pinggir jalan. Ia terlihat mencurigakan. Setelah kami geledah korban ternyata membawa pil dobel L," tuturnya.

"Dari korban ini, kami mendapat keterangan bahwa barang itu dari salah satu tersangka atas nama Fahrul," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 subsider Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/24/165706378/sasar-pelajar-2-orang-pengedar-pil-dobel-l-di-malang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke