Salin Artikel

Beraksi Lintas Kabupaten di Madura, 3 Sindikat Narkoba Ditangkap di Sumenep

Ketiga orang yang diringkus tersebut masing-masing berinisial H (32), warga Desa Sokobana Daya, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang dan W (32) warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

"Satu warga lainnya yakni M (29) merupakan warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa.

Widiarti menjelaskan, penangkapan tiga orang pelaku tersebut bermula dari adanya laporan warga terkait adanya dugaan transaksi narkoba di salah satu hotel daerah Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan ke hotel yang dimaksud.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mengetahui bahwa pelaku H sedang berada di dalam hotel.

Mereka langsung melakukan penangkapan terhadap H serta melakukan penggeledahan kamar.

Hasilnya ditemukan barang bukti di bawah bantal berupa satu kantong plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu.

"Setelah ditunjukkan kepada terlapor, dia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," kata Widiarti.


Selain pelaku H, polisi juga meringkus pelaku W yang saat itu ada di area teras hotel.

Berdasarkan keterangan W, narkotika jenis sabu diperoleh dari pria berinisial M yang merupakan warga Dusun Marenget Timur, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.

Di malam yang sama, M kemudian ditangkap di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.

Hasil interogasi terhadap M, ia mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor H dan W.

"Selanjutnya semua terlapor dan barang bukti berupa sabu seberat sekitar 47,55 gram diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Widiarti.

Polisi masih melakukan penyelidikan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat tersebut. Termasuk kemungkinan adanya barang bukti lain berupa sabu dengan berat yang lebih banyak.

Kendati begitu, proses hukum terhadap ketiga pelaku tetap akan berjalan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/24/162700478/beraksi-lintas-kabupaten-di-madura-3-sindikat-narkoba-ditangkap-di-sumenep

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke