Salin Artikel

PPDB SD di Surabaya Dimulai, Wakil Wali Kota: Jangan Sampai Ada Anak yang Tidak Sekolah...

Tahapan PPDB SD dimulai pada 23-24 Mei untuk jalur perpindahan tugas, 23-25 Mei jalur afirmasi inklusi dan mitra warga, 7-9 Juni untuk jalur zonasi, 13 Juni untuk jalur zonasi kecamatan, dan 15 Juni untuk zonasi Kota Surabaya.

Adapun pendaftaran untuk PPDB SD dapat diakses melalui https://sd.ppdbsurabaya.net/.

Acuan yang digunakan dalam Penyelenggaraan PPDB tertuang dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2022 tentang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri.

Dengan alokasi siswa, perpindahan tugas sebesar lima persen, afirmasi paling sedikit 15 persen, dan zonasi paling sedikit 70 Persen.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyampaikan, agar masyarakat mencermati dan mengawal tahapan PPDB untuk turut berpartisipasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kota Surabaya secara optimal.

"Kami minta jangan sampai ada anak yang tidak sekolah, orangtua dan sekolah wajib mengawal dan menggunakan akses melalui PPDB agar semua bisa sekolah," kata Armuji di Surabaya, Senin (23/5/2022).

Ia juga menyinggung Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mengalami kenaikan pada 2021 menjadi 82,31 poin.

Hal itu terwujud karena jaminan terhadap terselenggaranya pendidikan bagi warga Surabaya dapat berjalan dengan baik, terutama bagi warga tidak mampu.

"Kalau ada warga yang kebingungan mendaftarkan secara online, bisa mendatangi SD negeri terdekat atau ke layanan satu pintu Dinas Pendidikan kota di Jagir," ucap pria yang akrab disapa Cak Ji itu.

Di Kota Surabaya, terdapat 283 sekolah negeri. Setiap sekolah memiliki jumlah rombongan belajar berbeda-beda, tergantung ruang kelas yang tersedia.

"Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah untuk setiap Rombel SD maksimum diisi 28 siswa," tutur Cak Ji.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/23/181048778/ppdb-sd-di-surabaya-dimulai-wakil-wali-kota-jangan-sampai-ada-anak-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke