Salin Artikel

Anak di Bawah Umur yang Gagal Menikah di Magetan Dapat Pendampingan

MAGETAN, KOMPAS.com – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB PP dan PA) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, memberikan pendampingan kepada S (17), anak perempuan yang gagal menikah karena pasangannya kabur.

Saat ini, kasus gagal menikah itu telah menjadi kasus hukum. Orangtua S melaporkan D (17), calon pengantin laki-laki yang kabur, ke polisi. Sebab, antara S dan D yang sama-sama masih di bawah umur telah melakukan persetubuhan yang menyebabkan S hamil.

Sekretaris Dinas PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan, Mifftahuddin mengatakan, korban mendapat pendampingan, baik terkait psikososial maupun psikis korban.

"Yang kita utamakan pendampingan korban perempuan terkait psikososial, psikis, kesehatan serta reintegrasi sosial, bagaimana dia bisa menghadapi lingkungan sosial. Itu yang berat," kata Mifftahuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/5/2022).

Mifftahudin menambahkan, sejak mengurus perizinan untuk menikah, pihaknya telah memberikan pendampingan terhadap calon pengantin yang masih di bawah umur melalui konseling. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menikah dengan usia di bawah umur.

Awal konseling dilakukan pada awal Bulan Maret 2022 untuk meyakinkan calon pengantin laki-laki mampu dan bertanggung jawab untuk menikahi pasangannya.

"Yang laki-laki meyakinkan kalau akan bertanggung jawab terhadap korban saat dikonseling. Hari itu juga kita berikan rekomendasi untuk diajukan sidang ke Pengadilan Agama,” katanya.

Namun, pada Kamis (7/4/2022), bertepatan dengan pelaksanaan sidang nikah, calon pengantin laki-laki memilih kabur. Karena itu, pihak keluarga calon pengantin perempuan melaporkan kasus itu ke polisi.

Berdasarkan hasil visum, pihak kepolisian menyatakan bahwa korban telah hamil.

"Kita juga melakukan pendampingan kepada korban saat melapor ke polisi dan hasil visum menyatakan kalau yang perempuan itu hamil,” katanya.


Pihaknya juga bermaksud untuk memberikan pendampingan kepada calon pengantin laki-laki yang menjadi terlapor. Namun, pelaku telah kabur.

"Si pelaku justru berpesan kepada tetangga jangan mencari dia karena di sudah kabur,” terang Mifftahudin.

Kemudian, pada Rabu (18/5/2022), anggota Kepolisian Resor Magetan mengamankan calon pengantin laki-laki tersebut atas laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Karena terlapor juga masih di bawah umur ada pendampingan dari Kasipeksos Dinas Sosial. Pendampingan memastikan bahwa hak anak sebagai tersangka agar tidak ada tekanan,” kata Mifftahudin.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, orangtua pengantin perempuan melaporkan kasus itu terkait dengan persetubuhan anak di bawah umur.

Pihaknya sudah mengamankan terlapor.

"Orangtua melaporkan perbuatan persetubuhan pada hari Selasa. Pelaku sudah kita amankan kemarin," ujar Rudi, Jumat (20/5/2022).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/21/093318278/anak-di-bawah-umur-yang-gagal-menikah-di-magetan-dapat-pendampingan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke