Salin Artikel

Dugaan Korupsi Bantuan Rumah Tidak Layak Huni, Mahasiswa Demo Kejari Lamongan

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lamongan (Ammpel) berunjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur, Jumat (20/5/2022). Mereka menyoroti dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Koordinator lapangan aksi, Rois Putra mengatakan, ada empat poin tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Salah satunya dan yang paling utama adalah mendesak Kejari Lamongan untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi dana BSPS-RTLH di Desa Sungegeneng, Kecamatan Sekaran, Lamongan.

"Kami mendesak Kejari Lamongan untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus korupsi dana BSPS-RTLH di Desa Sungegeneng, Kecamatan Sekaran," ujar Rois dalam orasinya di depan gedung Kejari Lamongan, Jumat.

Rois menilai, pelaksanaan penyaluran BSPS-RTLH di Lamongan menimbulkan banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Penyaluran bantuan kepada 99 warga, yang masing-masing Rp 20 juta, dinilai bermasalah.

"Karena kami melihat tidak ada pemerataan dalam pembangunan pada program BSPS-RTLH, tidak ada transparansi penyaluran dana dari SKPD kepada penerima, tim fasilitator lapangan juga tidak becus dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan BSPS, serta adanya dugaan pungli (pungutan liar) terhadap pembelanjaan material bangunan," tutur Rois.

Selain mendesak Kejari Lamongan untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi itu, massa aksi juga meminta Kejari Lamongan konsisten dalam penegakan hukum. Karenanya, mereka meminta Kejari Lamongan untuk segera membentuk tim dan memanggil oknum yang terlibat.

Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengatakan, pihaknya sudah menerima dua laporan pengaduan mengenai dugaan korupsi tersebut pada 26 April 2022. Saat ini, Kejari Lamongan sedang melakukan telaah, pengumpulan data dan bahan keterangan.

"Ada dua laporan, dikirim oleh warga Sungegeneng dan Locus Pemuda Maritim dengan objek yang sama. Saat ini, Kejari sudah melakukan proses administrasi," kata Condro.


Condro menambahkan, setiap penanganan kasus membutuhkan proses dan tahapan. Selain ditelaah, juga ada perintah tugas penyelidikan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan, di antaranya warga penerima bantuan dan seorang kepala desa.

Rencananya, saksi itu akan diperiksa pada Selasa (24/5/2022) mendatang.

"Prinsipnya, setiap laporan (yang diterima) kejaksaan pasti akan menganalisa. Untuk perkara ini masih dilakukan pengumpulan data, yang pasti akan dikembangkan," ucap Condro.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/20/204713578/dugaan-korupsi-bantuan-rumah-tidak-layak-huni-mahasiswa-demo-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke