Salin Artikel

Peredaran 16,9 Kg Ganja di Jatim Digagalkan, 3 Tersangka Ditangkap

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menyebutkan barang bukti 16,9 kilogram ganja tersebut diperoleh dari dua perkara yang berbeda.

"Salah satu modus yang dilakukan tersangka ini dengan memasukkan ganja ke dala kemasan berisi bubuk kopi," ungkap Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi M. Aris Purnomo, Kamis (19/5/2022), seperti dilansir dari Antara.

3 tersangka

BNNP Jatim membekuk tiga orang tersangka dalam kasus itu.

Mereka adalah YF, warga Jalan Keduru, Karang Pilang, Surabaya lalu HGA warga Jember yang tinggal di Klojen, Malang.

Kemudian AH yang merupakan warga Jalan Kencana, Wagir, Malang.

Kronologi

Aris mengungkapkan, tersangka YT kedapatan menyimpan ganja dengan total 1,98 kilogram.

Menurut pengakuan YT, dia mendapat ganja itu dengan cara membeli melalui media sosial Instagram.


YT kemudian berkomunikasi melalui aplikasi Telegram dengan tersangka Patah yang kini masih berstatus DPO.

Dia menyarankan YT memesan melalui akun lain karena ganja akan disamarkan pengirimannya dengan bubuk kopi.

"Tersangka YT mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp 12 juta. Akan tetapi, ganja tersebut belum dibayar karena perjanjiannya barang dibayar apabila sudah sampai pembeli," kata dia.

Perkara lainnya

Sedangkan untuk perkara kedua, tersangka berinisial HGA dan H ditangkap atas informasi dari masyarakat.

Petugas menangkap HGA yang telah menerima paket ganja.

Ternyata menurut pengakuannya, HGA sudah lima kali menerima paket ganja.

"Dari penangkapan tersangka HGA ini, petugas menyita satu paket berwarna cokelaat berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat total 14,98 kilogram," paparnya.

Petugas dan HGA lalu menuju Lapangan Bandulan Malang untuk bertemu laki-laki yang merupakan penerima paket, yakni tersangka AH.

AH melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan petugas.

"Tersangka AH malah mencoba melarikan diri. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke bagian kaki sebelah kiri," papar Aris.

Menurut keterangan, AH dan HGA menerima paket ganja tersebut atas perintah seseorang bernama Sinyo yang kini masih diburu polisi.

"Dari hasil ungkap ini, BNNP Jatim menyelamatkan kurang lebih 34.000 jiwa," ujar dia.

Sumber: Antara

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/20/101942678/peredaran-169-kg-ganja-di-jatim-digagalkan-3-tersangka-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke