Salin Artikel

Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto Tewaskan 15 Orang, Pengamat: Polisi Harus Tegas Saat Selidiki Kasus Ini

KOMPAS.com - Kecelakaan bus pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jawa Timur, menewaskan 15 orang. 

Peristiwa pada Senin (16/5/2022) ini telah diinvestigasi oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Dari hasil investigasi, KNKT menemukan tiga hal, yakni sopir bus diduga tidur pulas sewaktu mengemudi, sopir saat kecelakaan merupakan kernet, dan kecepatan bus di bawah 100 kilometer per jam.

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, temuan KNKT ini bisa menjadi titik start bagi polisi untuk menyelidiki kecelakaan maut ini.

Menurutnya, pelanggaran pada kasus ini tak hanya dilakukan sopir, tapi juga pengusaha bus pariwisata tersebut.

Maka dari itu, Azas meminta polisi untuk memeriksa pengusaha bus pariwisata tersebut.

“Pengusaha bisa salah, kenapa? Mereka memberikan armada untuk dikemudikan kernet, bukan pengemudi asli,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/5/2022).


Apalagi, berdasarkan temuan KNKT, kernet yang mengemudikan bus pariwisata itu tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM).

Azas menuturkan, bila terbukti bersalah, pengusaha bus pariwisata tersebut bisa terancam pencabutan izin usaha.

“Kemenhub (Kementerian Perhubungan) punya otoritas untuk memberikan sanksi administratif,” ucapnya.

Bahkan, lanjut Azas, jika pengusaha bus pariwisata terbukti lalai hingga mengakibatkan korban terluka maupun meninggal dunia, pengusaha bisa dikenai hukuman pidana.

“Pasal 359 dan 360 KUHP bisa langsung dipakai,” ungkapnya.

Oleh karena itu, untuk mengungkap kasus ini, Azas menjelaskan bahwa pemerintah harus tegas.

“Ini bisa menjadi pelajaran. Polisi harus tegas dalam menyelidiki kasus ini. Hukuman pidana tak cuma diberikan kepada sopir, tapi bisa juga pengelola,” tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/19/210146478/kecelakaan-bus-di-tol-mojokerto-tewaskan-15-orang-pengamat-polisi-harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke