Salin Artikel

Tepergok Hendak Curi Barang Jemaah Masjid, Maling di Gresik Diamuk Warga

Kapolsek Dukun Iptu Sugiarto mengatakan, pada saat kejadian Ahmad Zaki berusaha membuka jok motor milik salah seorang jemaah masjid bernama Mufid.

Namun aksi tersebut kemudian kepergok warga, yang kemudian meneriaki maling dan membuat warga lain responsif untuk membekuk pelaku.

"Kejadian Senin kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku sudah kami amankan," ujar Sugiarto, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (17/5/2022).

Warga yang kesal, kemudian tidak hanya mengamankan pelaku ke balai desa setempat, namun juga sempat menganiaya pelaku hingga babak belur.

Beruntung, amukan massa kemudian berhenti setelah pihak kepolisian mendatangi lokasi.

"Baru percobaan pencurian, pelaku belum sempat mengambil barang milik jemaah di masjid. Tapi kami menemukan barang bukti, satu buah dompet hasil curian dari TKP lain di salah satu masjid wilayah Lamongan," kata Sugiarto.

Seperti tidak puas hanya menghajar Ahmad Zaki yang kepergok hendak mencuri, warga juga merusak dan membakar motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi kriminalnya tersebut.

"Sudah kami tahan. Sementara terkait motif dan berapa kali pelaku menjalankan aksinya masih kami dalami," tutur Sugiarto.

Saat ini Ahmad Zaki sudah meringkuk di kantor kepolisian, guna mempertanggungjawabkan aksi kriminal yang dilakukan.

Ahmad Zaki dijerat pihak kepolisian Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/17/205939578/tepergok-hendak-curi-barang-jemaah-masjid-maling-di-gresik-diamuk-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke