Salin Artikel

"Keputusan Penjualan dan Pemotongan Ternak Terjangkit PMK Harus Rekomendasi Dokter Hewan"

Data terbaru Dinas Pertanian menyebutkan terdapat 494 ekor sapi yang terjangkit wabah PMK. Sebanyak lima ekor di antaranya dinyatakan sembuh.

Sedangkan jumlah sapi mati sejumlah sembilan ekor, sapi dipotong paksa enam ekor, dan sapi dijual sebanyak tiga ekor.

Sementara, untuk hewan ternak jenis domba terdapat sembilan ekor terpapar dan belum ada yang sembuh, mati, potong paksa, maupun dijual.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengimbau, masyarakat tidak panik dengan menjual ternak miliknya maupun melakukan potong paksa.

"Ojo kesusu (jangan gegabah), Keputusan untuk penjualan dan potong paksa pada hewan ternak yang terjangkit PMK, atas rekomendasi dokter hewan," kata Thoriq di Lumajang, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya, wabah PMK yang menyerang hewan ternak itu bisa disembuhkan meski butuh waktu dan penanganan cepat.

Thoriq menyebut, adanya sapi yang mati hingga sembilan ekor dibanding lima ekor sapi yang sembuh karena penanganan pengobatan terlambat.

"Kematian sapi sangat kecil, itu juga karena penanganan pengobatannya yang terlambat," tambahnya.

Thoriq meminta warganya yang memiliki sapi dan terdapat gejala PMK melapor ke perangkat desa.

Selain itu, ia juga mengimbau tidak membawa sapi yang sakit ke pasar hewan. Sebab, penyebaran penyakit ini sangat cepat dan bisa melalui udara, air liur, hingga kotoran sapi.

"Pemilik sapi yang di kandangnya ada yang sakit, atau kandang sapi tetangganya ada yang sakit, untuk sementara tidak membawa sapi ke pasar hewan," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/17/182934778/keputusan-penjualan-dan-pemotongan-ternak-terjangkit-pmk-harus-rekomendasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke