Salin Artikel

Beda dengan Wilayah Lain, Kota Blitar Izinkan Ternak Sapi Masuk dari Luar Daerah, Siagakan Satgas PMK

Pemerintah Kota Blitar juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) PMK.

Tugasnya memastikan sapi yang diperjualbelikan di pasar hewan terbebas dari indikasi terjangkit PMK melalui satu prosedur pemeriksaan.

Ada pos pemeriksaan

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, Satgas PMK yang terdiri dari unsur tiga pilar (TNI, Polri dan Pemkot) bertugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan ternak sapi yang hendak diperdagangkan di pasar-pasar hewan di Kota Blitar.

Pos-pos pemeriksaan, kata Argo, didirikan terutama di sekitar pasar hewan termasuk pasar hewan terbesar di Kota dan Kabupaten Blitar, yaitu Pasar Dimoro.

"Hewan yang datang dicek, dibersihkan. Juga diperiksa dokumennya. Jika dokumen diragukan (validitasnya), di sini standby dokter hewan yang akan mengecek dan memastikan sapi yang akan diperjualbelikan sehat, utamanya terbebas dari indikasi PMK," kata Argo kepada wartawan di sela peninjauan Pasar Hewan Dimoro bersama Wali Kota Blitar Santoso, Selasa (17/5/2022).

Razia lalu lintas ternak

Selain melakukan pengecekan di pos-pos yang ada di pasar hewan, lanjutnya, Satgas PMK juga melakukan razia lalu lintas ternak sapi di sejumlah titik perbatasan antardaerah.

Termasuk memberikan perhatian lebih pada ternak sapi asal Malang karena di daerah tersebut telah muncul sejumlah kasus PMK.


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar Hakim Sisworo menggarisbawahi sikap Pemerintah Kota Blitar yang terbuka pada ternak sapi dari luar daerah.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga mata rantai pasokan daging dan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

Pembentukan Satgas PMK, kata Hakim, diharapkan tidak mempersulit perdagangan ternak sapi dan ternak lainnya.

Sebaliknya, jelas Hakim, Satgas PMK harus mempermudah perdagangan hewan dengan memastikan prosedur pemeriksaan hewan berlangsung dengan baik.

Hakim mengakui fakta di lapangan bahwa hanya sedikit ternak sapi yang berasal dari luar daerah yang telah dilengkapi dengan dokumen perjalanan valid.

Karenanya, Satgas PMK juga memastikan adanya tenaga kesehatan hewan termasuk dokter hewan yang selalu tersedia untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sapi.

"Mereka kan kesulitan (dokumen) di masing-masing tempat asal. Kalau mereka tidak bawa, masuk tetap kita data, diadakan pemeriksaan di pasar hewan," ujarnya.

Jika pedagang di pasar hewan yang ada di Kota Blitar hendak menjual ternak sapi ke luar kota, kata dia, Satgas PMK yang ada pun akan memberikan dokumen yang diperlukan.

"Kalau ada yang bawa ke luar kota akan dikasih surat sehat berdasarkan hasil pemeriksaan di sini," ujarnya.

Hakim kembali menekankan sikap terbuka dan kooperatif yang diterapkan Pemkot Blitar ditujukan untuk mengurangi dampak ekonomi yang timbul dari pengetatan perdagangan ternak terutama ternak sapi.

Padahal di sisi lain, jelasnya, permintaan hewan ternak yang digunakan sebagai hewan kurban akan segera meningkat menghadapi Hari Raya Idul Adha.

Hakim menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menemukan kasus PMK pada ternak dari keluarga ruminansia di wilayah Kota Blitar.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/17/131325278/beda-dengan-wilayah-lain-kota-blitar-izinkan-ternak-sapi-masuk-dari-luar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke