Salin Artikel

Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Sumo Dapat Santunan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal Rp 20.000.000.

Sementara untuk korban meninggal dunia, mendapatkan santunan sebesar Rp 50.000.000.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan mendapatkan santunan," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto dikonfirmasi wartawan Senin siang.

Pihaknya bersama polisi sudah mendatangi lokasi kejadian dan rumah sakit untuk memastikan peristiwa tersebut.

"Kami juga sudah menerbitkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia," ujarnya.

13 orang tewas

Seperti diberitakan, bus pariwisata mengalami kecelakaan di tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Senin (16/5/2022) pagi. Dugaan awal penyebabnya karena sopir mengantuk.

"Dugaan awal driver mengantuk, perlu waktu pemeriksaan mendalam, karena sopir mengalami luka berat," kata Kasat PJR Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi dikonfirmasi Senin siang.


Sopir bus pariwisata Ardiansyah bernomor polisi S 7322 UW tersebut bernama Ade Firmansyah.

Dia mengalami luka berat dan saat ini sedang dilarikan ke rumah sakit di wilayah Mojokerto.

Hasil pendataan awal, kecelakaan tersebut mengakibatkan 13 penumpang meninggal dunia dan 12 lainnya luka berat.

Penumpang bus yang menjadi korban dievakuasi di sejumlah rumah sakit di wilayah Mojokerto, salah satunya di rumah sakit dr Wahidin Mojokerto.

Peristiwa tabrakan tersebut terjadi di Kilometer 712+400 jalur A Tol Sumo arah Surabaya sekitar pukul 06.00 WIB.

Polisi menyebut kecelakaaan tersebut adalah kecelakaan tunggal, karena bus menabrak tiang VMS (Variable Message Sign) lalu terguling.

Saat kecelakaan, situasi lalu lintas lancar, dan kondisi cuaca cerah. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/16/130941278/jasa-raharja-pastikan-korban-kecelakaan-bus-pariwisata-di-tol-sumo-dapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke