Salin Artikel

Napiter Bebas dari Lapas Jatim, 1 Masih Wajib Lapor, 1 Belum Ikrar Setia NKRI

Satu di antaranya masih wajib lapor, dan satunya lagi belum berikrar setia pada NKRI.

Napiter yang masih memiliki kewajiban lapor tersebut adalah GJP. Divonis tiga tahun enam bulan, dia bebas melalui program integrasi pembebasan bersyarat.

Meskipun bebas, GJP masih di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.

"GJP wajib melapor setiap minggunya ke Pembimbing Kemasyarakatan yang menanganinya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Timur Zaeroji melalui keterangan resminya, Sabtu (15/5/2022).

GJP ditangkap bersama NOS isterinya di  Yogyakarta pada 2019 karena dianggap terlibat aktif dalam kelompok yang berafiliasi dengan ISIS.

Selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang kata Zaeroji, GJP dinilai cukup berkelakuan baik dan aktif mengikuti program-program pembinaan.

Sedangkan satu napiter lagi yang bebas adalah AF. Dia dinyatakan bebas murni pada 12 Mei 2022 setelah menjalani masa hukuman sembilan tahun di Lapas IIA Sidoarjo.

AF tercatat belum menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

"AF selama di lapas memang menyendiri dan belum menyatakan ikrar kepada NKRI, namun juga tidak pernah berbuat onar," kata Zaeroji.


AF ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri pada 2012 karena terlibat jaringan Jamaah Jihadiah pimpinan Abu Roban di Makassar.

Selama 2022, tercatat ada delapan napiter yang bebas dari Lapas wilayah Jawa Timur.

Dari delapan, enam dinyatakan bebas murni, dua lainnya mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

Dua napiter yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat karena telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya berikrar setia kepada NKRI.

Sedangkan enam napiter yang bebas murni telah menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan. Keenamnya tercatat belum menyatakan ikrar setia ke NKRI.

"Kami berharap setelah bebas, keduanya dapat kembali dan diterima oleh masyarakat, sehingga tidak kembali ke kelompok lamanya," harap Zaeroji.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/15/144257978/napiter-bebas-dari-lapas-jatim-1-masih-wajib-lapor-1-belum-ikrar-setia-nkri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke