Salin Artikel

Khawatir Ditangkap Polisi, Pelaku Pembunuhan di Probolinggo Sembunyi di Atap Rumah Warga Sambil Bersedia Celurit

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Probolinggo, Jawa Timur, menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Ahmadi (38), warga Dusun Kedungliyer, Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Ia ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap Neman (54), warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Ahmadi ditangkap petugas Polres Probolinggo di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jember pada Selasa (10/5/2022). Saat ditangkap, Ahmadi sedang bersembunyi di atas atap rumah temannya sambil bersedia celurit sebagai pertahanan diri.

Kepala Kepolisian Resor Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku kasus pembunuhan ini terungkap berkat hasil olah TKP dari timsus Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Tiris.

"Selanjutnya, petugas mengidentifikasi bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban berjumlah dua orang yang kemudian salah satu pelakunya menurut informasi sedang berada di Kabupaten Jember," kata Arsya saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (13/5/2022) siang.

Arsya menambahkan, saat ditangkap, Ahmadi sedang berada di atas atap rumah temannya dengan perlengkapan tidur serta mempersenjatai diri menggunakan celurit.

Dia sengaja bersembunyi di atas atap sambil memegang celurit untuk persiapan ketika ada penggerebekan petugas polisi.

Pelaku pun sempat menyerang petugas dengan celurit itu. Petugas lantas memberikan tembakan peringatan agar tersangka menyerahkan diri. Namun, tembakan tersebut tidak dihiraukan.

"Karena tersangka tetap berusaha menyerang, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kiri kaki tersangka," kata Arsya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengungkapkan, pelaku merupakan begal yang hendak mengambil motor korban.


Pelaku diperkirakan dua orang, yakni Ahmadi dan rekannya yang berinisial S. Saat ini, S masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Dugaan sementara tersangka merupakan komplotan begal yang hendak mengambil motor milik korban, namun mendapat perlawanan sehingga tersangka mengalami luka di bagian jidatnya dan meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah di dekat kendaraannya," kata Ridho.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Neman (54), warga Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas dengan luka bacok di tiga bagian tubuhnya di desa setempat, Sabtu (23/4/2022).

Neman ditemukan tewas penuh luka oleh warga sekitar di semak-semak desa setempat. Sejumlah warga mengerubungi tempat kejadian perkara (TKP). Sebab, korban tewas dengan luka bacok di bagian kepala, punggung, dan kedua tangannya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/13/183812578/khawatir-ditangkap-polisi-pelaku-pembunuhan-di-probolinggo-sembunyi-di-atap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke