Salin Artikel

Lebih dari 30 Persen Daerah di Jatim Terjangkit PMK, Pedagang Blitar Diminta Tak Terima Sapi dari Luar Daerah

Menyikapi perkembangan itu, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar melarang masuknya sapi dari daerah-daerah terjangkit PMK.

Dinas juga mengimbau warga Blitar untuk sama sekali tidak menerima kiriman ternak sapi dari luar Blitar.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar Nanang Miftahudin menjelaskan, imbauan itu merupakan langkah kehati-hatian untuk mencegah munculnya kasus PMK sapi di wilayah Kabupaten Blitar.

"Sampai saat ini di wilayah Kabupaten Blitar dan juga Kota Blitar masih belum ditemukan kasus PMK sapi. Sementara jumlah daerah yang terjangkit semakin bertambah. Jadi kami mengimbau kepada warga Blitar khususnya para pedagang untuk sementara tidak sama sekali menerima sapi dari luar daerah," kata Nanang kepada Kompas.com, Kamis.

Kata Nanang, PMK sapi yang disebabkan oleh infeksi virus itu mudah menyebar cepat antarhewan ternak berkuku belah, terutama ternak sapi.

Hal itu terlihat dari cepatnya pertambahan daerah di Jawa Timur yang dinyatakan terjangkit wabah PMK.

"Kemarin baru 7 atau 8 daerah yang terjangkit ditambah 4 atau 5 daerah suspek. Baru saja update yang kami terima seluruh daerah yang suspek itu sudah terkonfirmasi terjangkit," tuturnya.

Padahal sehari sebelumnya, lanjutnya, Kota Batu, Kota Surabaya, Jombang dan Jember baru berstatus suspek.

"Jadi demi kehati-hatian kami mengimbau agar sementara ini Blitar tidak menerima sama sekali sapi dari luar daerah. Kalau sapi dari 12 daerah di Jawa Timur itu jelas dilarang masuk," tandasnya.

Selain 12 daerah di Jawa Timur tersebut, lanjutnya, saat ini sudah ada 24 daerah di 9 provinsi yang sudah terkonfirmasi adanya kasus PMK.

Di Jawa Tengah, ujarnya, terdapat tiga kabupaten yaitu Banjarnegara, Boyolali dan Rembang.

Kemudian 5 daerah di Jawa Barat dan Banten, lanjutnya, yaitu Banjar, Depok, Garut, Tasikmalaya, dan Tangerang Selatan.

Sisanya sebanyak 16 daerah, ungkapnya, berasal dari 6 provinsi yaitu Aceh, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Namun Nanang juga mengakui sulitnya mekanisme pengawasan pada lalu lintas hewan ternak antardaerah karena terbatasnya jumlah pos pemeriksaan hewan.

Di Jawa Timur, ujarnya, hanya terdapat dua pos pemeriksaan hewan yaitu di Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Tuban.

"Hanya ada dua check point yaitu di Ngawi dan Tuban. Itu pun hanya di jalur utama," kata dia.

Dengan kata lain, selama ini transportasi hewan ternak terutama sapi sangat sedikit yang dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh instansi terkait termasuk dinas peternakan setempat.

Untuk lalu lintas hewan ternak antarpulau, ujarnya, relatif terkendali karena harus melalui pemeriksaan ketat terkait SKKH ditambah surat karantina hewan sebelum naik ke kapal penyeberangan.

"Pengawasan menjadi lebih sulit lagi jika kita bicara transportasi hewan antardaerah di Jawa Timur," ujarnya.

Lebih dari itu, Nanang menambahkan bahwa tidak hanya sapi yang berpotensi terjangkit dan menyebarkan PMK tapi juga hewan ternak lain berkuku belah seperti kambing, domba, babi, rusa, kuda, kerbau, dan lainnya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/12/151549678/lebih-dari-30-persen-daerah-di-jatim-terjangkit-pmk-pedagang-blitar-diminta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke