Salin Artikel

Mengebut, Seorang Remaja di Madiun Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota AKP Dwi Jatmiko mengatakan, korban meninggal di lokasi kejadian akibat kecelakaan itu.

"Korban meninggal langsung di tempat kejadian perkara," kata Dwi yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Kecelakaan lalu lintas itu, kata Dwi, bermula saat RRS mengemudikan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE-5993-CC. Korban melaju dari arah selatan ke utara di ruas jalan Ring Road Barat Kota Madiun dengan kecepatan tinggi.

"Jadi korban sebelum mengalami kecelakaan mengemudikan sepeda motornya dalam kecepatan tinggi," kata Dwi.

Dwi menduga korban kurang konsentrasi saat mengendarai kendaraannya. Sepeda motor yang dikendarai RRS itu membentur median jalan tengah.

Akibatnya, korban terpelanting jatuh ke kiri.

"Akibat kecelakaan lalu lintas itu RRS mengalami luka-luka dan meninggal dunia di lokasi," kata Dwi.

Sepeda motor milik pelajar yang masuk dibangku kelas enam SD ini rusak di bagian depan. Saat ini sepeda motor milik korban diamankan di Polres Madiun Kota.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/12/101120978/mengebut-seorang-remaja-di-madiun-tewas-usai-tabrak-pembatas-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke