Salin Artikel

Korupsi Dana Desa Rp 487 Juta, Mantan Kades di Madiun Segera Disidang

MADIUN, KOMPAS.com - NA, mantan Kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Pliangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditahan karena diduga korupsi Dana Desa sebesar Rp 487 juta.

Penahanan itu berlangsung pada Selasa (10/5/2022) setelah berkas perkara kasus itu diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Madiun untuk proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

“Tersangka kami tahan untuk kepentingan penuntutan di persidangan nanti. Penahanan tersangka sementara kami titipkan di Polres Madiun hingga 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Salahi wewenang

Dugaan korupsi Dana Desa yang disangkakan kepada NA berlangsung pada periode 2016 hingga 2019. NA menyalahi kewenangannya sebagai kepala desa karena mengelola seluruh proyek yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

NA mengambil anggaran itu dari bedahara desa dengan alasan pelaksanaan proyek.

“Dari pemeriksaan ada beberapa hal yang ditemukan seperti APBDes dikuasai kepala desa sendiri. Uang di bendahara diambil kades dengan alasan pelaksanaan proyek sudah diambil alih dan anggarannya ditalangi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Rian Wira Raja.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara akibat kasus itu sebesar Rp 487 juta.

“Hasil penghitungan kerugian negara ditemukan dalam kasus itu sebesar Rp 487 juta,” tutur Raja.

Tidak hanya itu, NA sebagai kepala desa juga kerap mengkorupsi honor kuli, tukang bangunan, hingga konsultan perencana.

Honor pelaksana Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan juga tidak dibayar oleh tersangka.

Berkas perkara itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya supaya segera disidangkan.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Dheri Agriesta)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/11/213949378/korupsi-dana-desa-rp-487-juta-mantan-kades-di-madiun-segera-disidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke