Salin Artikel

PRT di Tuban Kuras Uang Belasan Juta dari ATM Majikan, Terbongkar lewat Rekaman CCTV

Pelaku berhasil menguras uang jutaan rupiah yang tersimpan dalam tabungan di dua bank yang berbeda, setelah berhasil mencuri kartu ATM beserta kode pin ATM milik majikannya. 

Pelaku diketahui setiap hari bekerja merawat majikannya berinisial SD (57), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, yang sedang mengalami sakit stroke atau lumpuh.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tuban, AKBP Darman mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah petugas kepolisian mengusut laporan dari korban yang kehilangan uang tabungannya di bank.

Pada awalnya, korban merasa janggal telah menerima pemberitahuan SMS bahwa ada penarikan uang tabungan melalui dua kartu ATM miliknya.

Padahal, korban merasa tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang tabungan dengan nominal yang cukup banyak menggunakan kartu ATM miliknya.

"Korban sempat bertanya kepada anaknya, tetapi anaknya juga tidak merasa mengambil uangnya," kata Darman kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2022).

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Satreskrim Polres Tuban, lantaran merasa ada kejanggalan dengan uang tabungannya.

Terungkap dari CCTV

Setelah diselidiki, pihak kepolisian menemukan sejumlah bukti di antaranya rekaman CCTV di lokasi ATM dan keterangan yang mengarah pada pelaku.

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisan di rumah kos yang telah disewanya di Jalan Walisongo 19, Kelurahan Latsari, Tuban.

"Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui telah mengambil uang korban melalui kartu ATM BNI sebanyak Rp 6 juta dan di ATM BRI Rp 5,5 juta," terangnya.

PIN di ponsel korban

Darman mengungkapkan, sebelumnya pelaku mencuri kartu ATM BNI dan BRI di dompet korban yang biasa tersimpan di laci meja yang ada di ruang tamu rumah korban.

Setelah berhasil mengambil kartu ATM, pelaku kemudian mengambil kode pin ATM yang tersimpan di dalam handphone korban dengan cara memfotonya.

Selanjutnya, pelaku menarik uang kali pertama melalui ATM BNI di lokasi Supermarket Bravo Tuban, dan penarikan uang kali kedua melalui ATM BRI di depan Polres Tuban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/11/195452278/prt-di-tuban-kuras-uang-belasan-juta-dari-atm-majikan-terbongkar-lewat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke