Salin Artikel

Hendak Pesta Sabu di Rumah Warga, Pria di Sumenep Diringkus Polisi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SN (45) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi saat akan menggelar pesta narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Desa Kerta Barat, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Pria asal Desa Semaan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, itu lantas digelandang ke markas Kepolisian Resor Sumenep bersama barang bukti berupa sabu dan alat hisap yang sudah disiapkan untuk menggelar pesta.

"Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa (10/5/2022).

Widiarti menjelaskan, peristiwa penangkapan SN bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga pesta sabu di sebuah rumah di Desa Kerta Barat, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Rumah itu diketahui milik HN yang juga masih ada ikatan keluarga dengan SN.

Mendapati laporan itu, polisi lalu melakukan pemantauan hingga penyelidikan pada Sabtu (7/5/2022). Di hari yang sama, polisi langsung melakukan penangkapan di rumah HN dan mendapati SN sedang masuk ke dalam rumah dengan membawa sabu.

HN ditangkap bersama satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,20 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita alat hisap yang terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca.

Selain itu, polisi juga mengamankan sobekan kertas koran sebagai bungkus sabu, satu unit handphone, hingga satu unit motor milik SN.

"Setelah ditunjukkan kepada terlapor, SN mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya," tuturnya.

Polisi tengah menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam aksi yang dilakukan SN. Pemilik rumah yakni HN, juga tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Sumenep.

Atas perbuatannya itu, SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/10/181727478/hendak-pesta-sabu-di-rumah-warga-pria-di-sumenep-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke