Salin Artikel

96 Anak di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Nikah Dini pada Malam ke-29 Ramadhan

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Jumlah pengajuan permohonan dispensasi anak untuk menikah di Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, meningkat selama Bulan Ramadhan tahun 2022.

Tercatat, hingga hari ini, Kamis (28/4/2022), sebanyak 96 anak yang masih di bawah umur mengajukan permohonan dispensasi untuk menikah dini di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, pengajuan dispensasi nikah di Bulan Ramadhan termasuk terbanyak di tahun ini. Mereka yang mengajukan dispensasi nikah rencananya akan melangsungkan akad nikah pada malam songo atau malam ke-29 Bulan Ramadhan.

"Sampai hari ini pengajuan dispensasi nikah ada 96 perkara yang sudah terdaftar di Pengadilan Agama Bojonegoro," kata Sholikin Jamik kepada Kompas.com, Kamis (28/4/2022).

Sholikin menyampaikan, kebanyakan masyarakat di Bojonegoro memiliki keyakinan bahwa malam songo atau malam ke-29 pada Bulan Ramadhan merupakan hari yang baik untuk melangsungkan akad nikah.

"Rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah tersebut, rencananya akan menikah di malam songo yang menjadi budaya di Kabupaten Bojonegoro," terangnya.

Menurutnya, permasalahan pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro akan tetap ada selama keyakinan masyarakat itu tetap ada.

"Sebetulnya ini menyedihkan dengan keyakinan yang tidak berdasar hingga memaksakan menikah dini," ujarnya.

Sholikin mengatakan, dampak dari pernikahan dini ini salah satunya adalah perceraian pada usia muda. Sebab, pernikahan mereka tanpa dibekali dengan kesiapan ekonomi, psikologi, dan kesiapan lain dalam membina keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

"Selama bulan Ramadhan ini ada 371 perkara perceraian di Bojonegoro, ini kan memprihatinkan sekali," terangnya.


Sementara, data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, selama Bulan April tahun 2022, tercatat sebanyak 523 pasangan atau calon mempelai yang akan melangsung pernikahan di malam ke-29 Bulan Ramadhan. Dengan begitu, sudah ada 619 pengajuan pernikahan yang akan berlangsung pada malam ke-29 Ramadhan.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, M Abdullah Hafith menyampaikan, melangsungkan prosesi akad nikah pada malam songo atau malam ke-29 pada Bulan Ramadhan sudah menjadi tradisi lama di Bojonegoro.

"Sudah tradisi dan kami juga sudah mempersiapkan diri dari KUA masing-masing yang akan melangsungkan pernikahan di malam songo tersebut," ungkap M Abdullah Hafith kepada Kompas.com, Kamis.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/28/222312178/96-anak-di-bojonegoro-ajukan-dispensasi-nikah-dini-pada-malam-ke-29

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke