Salin Artikel

Curi 7 Motor untuk Beli Sabu, Pria di Sumenep Diringkus Polisi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KH (30) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi atas dugaan tindak pidana pencurian motor (curanmor). Sepeda motor hasil curian kemudian dijual untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Motor hasil curian dijual untuk beli sabu," kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Kepolisian Resor Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).

Widiarti menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan KH bermula dari laporan warga bernama Salamet yang mengaku sebagai korban. Salamet mengatakan, motor miliknya hilang diduga dicuri saat diparkir di Dusun Dua Labu, Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, pelaku pencurian itu mengarah kepada KH yang merupakan warga Dusun Kramas RT 01 RW 02 Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Setalah melakukan pengintaian, polisi kemudian menangkap KH pada Selasa (26/4/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. KH ditangkap di mushala Dusun Kramas, Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan aksinya di tujuh TKP," kata Widiarti.

Pertama, pelaku mencuri motor pada Agustus 2021 di Pasar Ganding Desa Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Di sana, KH mencuri motor jenis Shogun warna hitam.

Pencurian kedua, ketiga dan keempat dilakukan di bulan setelahnya dan semuanya di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Motor yang dicuri yakni dua Honda Beat dan satu Honda Supra.

KH juga pernah mencuri motor pada tahun 2019 di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Motor yang dicuri berupa Honda Beat warna merah.


Pada Juni 2020, KH juga mencuri motor Honda Scoopy warna merah di depan minimarket di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Terakhir, KH mencuri motor pada Februari 2022 di Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Saat itu, dia mencuri motor Honda Scoopy warna putih.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Widiarti.

Akibat perbuatan itu, KH dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/27/152314478/curi-7-motor-untuk-beli-sabu-pria-di-sumenep-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke