Salin Artikel

Kalah Praperadilan, Tersangka Kasus Pencabulan di Madiun Akan Ajukan Restorative Justice

Terhadap putusan itu, tersangka percabulan TW melalui kuasa hukumnya akan mengajukan proses restorative justice ke Polres Madiun.

Kuasa hukum TW, Dalu E Prasetiyo menyatakan, menerima hasil putusan tersebut.

Kendati demikian, kuasa hukum TW akan mengajukan restorative justice bagi kliennya di Polres Madiun.

“Kami menghargai terhadap putusan yang disampaikan hari ini sesuai amar putusan. Kami pun akan tetap mengupayakan segala hal termasuk pengajuan restorative justice. Dalam waktu dekat akan kami ajukan ke Polres Madiun,” jelas Dalu ditemui usai mendengar putusan praperadilan, Selasa.

Sebelum mengajukan gugatan praperadilan, Dalu sudah berusaha mengajukan restorative justice. Hanya saja, belum ada titik terang dari para pihak dalam kasus pencabulan itu.

“Dari awal kami sudah mengajukan restorasi. Namun saat itu belum menentukan titik temu yang baik. Artinya sebelum pra peradilan kami sempat meminta untuk restorative justice kepada kanit PPA Reskrim Polres Madiun,” ungkap Dalu.

Sementara itu Kasikum Polres Madiun, AKP Eka Supriyadi menyatakan, penyidik segera menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut setelah dinyatakan menang dalam praperadilan.

Harapannya berkas kasus itu segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Kita lanjutkan penyelidikan. Segera kita selesaikan penyidikan dan limpahkan berkas perkara. Kita tinggal menunggu kasus ini dinyatakan P21 dan tahap dua,” jelas Eka.

Menurut Eka, dilanjutkannya penyidikan setelah hasil keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menyebutkan seluruh permohonan tersangka ditolak. Dengan demikian apa yang dilakukan penyidik dalam kasus itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ditanya kuasa hukum tersangka TW akan mengajukan restorative justice, Eka mengatakan hal itu sudah diamanatkan dalam undang-undang.

Namun, untuk mengajukan restorative justice terlebih dahulu ada kesepakatan para pihak.

“Kalau ada kesepakatan para pihak maka akan kita fasilitasi. Intinya para pihak bagaimana,” kata Eka.

Sebelumnya, seorang tersangka kasus percabulan berinisial TW menggugat praperadilan Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Gugatan dilayangkan lantaran penyidik Polres Madiun dinilai menetapkan TW sebagai tersangka kasus percabulan dengan alat bukti yang lemah.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/26/222221378/kalah-praperadilan-tersangka-kasus-pencabulan-di-madiun-akan-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke