Salin Artikel

Produksi Serbuk Petasan, Seorang Pria di Ponorogo Ditangkap Polisi

PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial HS (28) karena memproduksi serbuk petasan.

HS ditangkap di sebuah warung kopi di Dukuh Krajan, Desa Pengkol, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, pada Kamis (21/4/2022), saat hendak bertransaksi serbuk petasan yang dibuatnya.

Saat itu, polisi mengamankan 9 kilogram serbuk petasan dari tangan pria asal Desa Tatung, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

“Tersangka kami tangkap di salah satu warung kopi di Desa Pengkol, Kecamatan Kauman, Kamis (21/4/2022). Saat ditangkap, tersangka HS sementara hendak bertransaksi jual beli serbuk (obat) petasan kepada TR,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (25/4/2022).

Saat ditangkap, tersangka HS mengakui bahwa sedang menunggu pembeli serbuk petasan yang dibuatnya. Saat itu, HS membawa 9 kilogram serbuk petasan yang dikemas dalam sepuluh plastik bening.

Menurut Catur, HS meracik sendiri serbuk petasan itu. HS meracik serbuk petasan dengan berbagai bahan yang didapatnya dengan membeli secara online.

“Sedangkan cara meracik bubuk petasan, tersangka HS mengaku belajar dengan cara melihat di Youtube,” jelas Catur.

Satu kilogram bubuk petasan dijual dengan harga Rp 250.000. Untuk pemasarannya, HS menawaran melalui akun Facebook miliknya. Sebelum ditangkap, serbuk hasil racikan HS akan dibeli oleh TR (37), warga Kabupaten Magetan.

Kepada polisi, TR mengakui bahwa dirinya membeli bubuk petasan dari HS sebanyak 9 kilogram dengan harga total Rp 2.250.000.

TR mengaku akan menggunakan sendiri serbuk petasan itu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/26/111044778/produksi-serbuk-petasan-seorang-pria-di-ponorogo-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke