Salin Artikel

Jual Beli Bubuk Petasan lewat Facebook, 3 Pemuda di Blitar Terancam 20 Tahun Penjara

Barang bukti tersebut disita dari tiga orang tersangka yang belanja dan menjual bubuk petasan melalui media sosial Facebook.

Kepala Polres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, ketiga tersangka berbelanja dan menjual bubuk petasan melalui media sosial.

"Rupanya peredaran bubuk petasan ini cukup ramai di media sosial dan melibatkan anak-anak muda. Padahal bubuk petasan dilarang peredarannya dan sangat membahayakan," ujar Argo pada konferensi pers, Senin (25/4/2022) sore.

Argo menuturkan, salah satu tersangka bernama inisial RM yang baru berusia 18 tahun mengaku membeli bubuk petasan dari seseorang di grup Facebook "jual beli mercon Salatiga".

Warga Kabupaten Kediri itu, kata dia, membeli bubuk petasan seharga Rp 275.000 per kilogram lalu menjual kembali melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 350.000.

Dari tangan RM yang ditangkap di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar pada 10 April lalu itu, polisi menyita bubuk petasan sebanyak 3 kilogram.

Tersangka lainnya, kata Argo, adalah remaja 19 tahun dengan nama inisial PA yang ditangkap pada 12 April lalu dengan barang bukti 1,4 kilogram bubuk petasan.

Sama dengan tersangka RM, kata Argo, warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar itu berbelanja bubuk petasan juga dari grup Facebook seharga Rp 275.000 per kilogram dan menjualnya Rp 330.000 per kilogram.

Tersangka ketiga adalah warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dengan inisial MAN (22) yang ditangkap pada 14 April dengan barang bukti sebanyak 2 kilogram bubuk petasan.

"Tersangka MAN menjual bubuk petasan melalui grup Facebook yang dia buat, yaitu grup 'Tradisi petasan Jatim'," ujar Argo.

Sama dengan dua tersangka lainnya, kata Argo, MAN berbelanja bubuk petasan di media sosial dengan harga Rp 250.000 per kilogram dan menjualnya seharga Rp 300.000 per kilogram.

Selain bubuk petasan, polisi juga menyita puluhan selongsong petasan yang terbuat dari gulungan kertas.

Ketiga tersangka, kata Argo, dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 51 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/26/085845978/jual-beli-bubuk-petasan-lewat-facebook-3-pemuda-di-blitar-terancam-20-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke