Salin Artikel

Simak Aturan Selama Lebaran bagi Pejabat, ASN, dan Masyarakat Kabupaten Malang

Hal itu sesuai surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet Nomor R-005/Seskab/DKK/3/2022 tertanggal 24 Maret tentang larangan pejabat pemerintah menggelar buka bersama selama Ramadhan dan open house saat Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka saya, dan pejabat di lingkungan Kabupaten Malang dilarang menggelar open house," ungkap Sanusi saat ditemui, Jumat (22/4/2022).

Selain pejabat, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Malang dilarang menggelar open house saat Idul Fitri 1443 Hijriah. Hal itu, sebagaimana Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/123/M.KT.02/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/124/M.KT.02/2022.

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Malang meniadakan pelaksanaan shalat Idul Fitri terpusat.

"Tidak ada shalat Idul Fitri terpusat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Semua pejabat dan ASN shalat Idul Fitri di rumah masing-masing," jelasnya.

Bagi ASN yang berasal dari luar Kabupaten Malang, dipersilahkan untuk menikmati cuti dengan cara mudik. Hanya saja, Sanusi berpesan agar tidak menggunakan mobil dinas.

"ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Jika masih melanggar nanti akan ada sanksi," tuturnya.

Diketahui, Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 29 April hingga 6 Mei 2022. Ketetapan cuti itu juga berlaku bagi ASN di Kabupaten Malang.

Terakhir, untuk masyarakat umum, Sanusi mengatakan tidak ada larangan halalbihalal selama Idul Fitri.

"Kalau masyarakat boleh halalbihalal. Yang penting tetap mematuhi protokol kesehatan. Hindari kerumunan," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/22/171413178/simak-aturan-selama-lebaran-bagi-pejabat-asn-dan-masyarakat-kabupaten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke