Salin Artikel

Terpidana Korupsi di Lumajang Dapat Jatah Remisi Idul Fitri

LUMAJANG, KOMPAS.com - Seorang terpidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lumajang mendapat remisi khusus Idul Fitri.

Terpidana kasus korupsi itu menjadi salah satu dari 457 warga binaan Lapas Lumajang yang dipastikan mendapat remisi pada Lebaran tahun ini.

Sebanyak 457 warga binaan yang mendapatkan remisi terdiri dari tahanan kriminal umum sebanyak 260 orang, narkotika PP 99 sebanyak 120 orang, narkotika non-PP sebanyak 76 orang, dan tidak pidana korupsi (tipikor) satu orang.

Selain itu, terdapat 60 orang yang masih dalam proses pengajuan remisi.

"Ini remisi khusus Idul Fitri, jadi sesuai peraturan yang kami daftarkan hanya yang beragama Islam," kata Kepala Lapas Klas II B Lumajang, Edi Sigit Budiman, di Kantor Lapas Klas II B Lumajang, Jumat (22/4/2022).

Edi menambahkan bahwa besaran remisi yang akan diterima oleh setiap warga binaan beragam, mulai dari 15 hari sampai maksimal 2 bulan.

Menurutnya, perilaku warga binaan saat berkegiatan sehari-hari menjadi penilaian untuk menentukan besaran remisi yang akan diterima.

Kurang lebih ada empat warga binaan yang akan bebas setelah mendapatkan remisi khusus ini.

"Bebas pada saat Hari Raya, jadi penyerahan SK bebasnya saat setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri," tambahnya.

Edi menjelaskan, setiap narapidana yang telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulan, secara otomatis akan diajukan untuk mendapatkan remisi.

"Karena kami selaku lembaga pemasyarakatan yang punya tugas untuk membina, kami imbau agar warga binaan mengikuti aturan di Lapas dan aktif dalam kegiatan pembinaan," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/22/163234578/terpidana-korupsi-di-lumajang-dapat-jatah-remisi-idul-fitri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke