Salin Artikel

Tabrak Bocah Usia 8 Tahun, Polisi di Jember Diamuk Massa

JEMBER, KOMPAS.com - Bripka DH, anggota Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menabrak anak kecil di Jalan Garuda Dusun Krajan, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember. Akibatnya, polisi tersebut diamuk massa di lokasi kejadian.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (18/4/2022). Saat itu, Brpika DH sedang melewati jalur tersebut menggunakan kendaraan roda empat.

Ketika tiba di lokasi, ada seorang anak kecil lari menyeberang. Karena tidak melihat kondisi sekitar, bocah tersebut akhirnya tertabrak mobil.

“Anggota itu mengendarai mobil, tiba-tiba anak kecil yang lepas pengawasan orangtua lari," kata Kepala Unit (Kanit) Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember Ipda Kukun Waluwi kepada Kompas.com via telepon, Kamis (21/4/2022).

Akibatnya, anak yang masih berusia 8 tahun tersebut terbentur dengan bumper sebelah kiri mobil. Setelah itu, anggota polisi itu turun untuk menolong korban.

”Tapi tiba-tiba dipukuli sama warga sekitar,” ucap dia.

Kukun mengaku belum bisa memastikan kondisi korban karena hasil visum belum keluar.

“Untuk hasil visum belum keluar, tapi permohonan visum sudah,” tambah dia.

Menurut Kukun, pihak kepolisian sudah berupaya berkomunikasi dengan keluarga korban terkait masalah tersebut.

“Sudah ada komunikasi secara kemanusiaan dan moral,” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/21/114809378/tabrak-bocah-usia-8-tahun-polisi-di-jember-diamuk-massa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke