Salin Artikel

Jokowi soal Kasus Minyak Goreng yang Libatkan Dirjen Kemendag: Usut Tuntas, Biar Tahu Siapa yang Bermain

Pengusutan harus dilakukan supaya publik tahu pihak-pihak yang merugikan masyarakat.

"Saya minta diusut tuntas. Sehingga kita bisa tahu siapa yang bermain," kata Jokowi dalam kunjungannya ke Sumenep, Rabu (20/4/2022).

4 tersangka

Jokowi menyebutkan, kasus minyak goreng ini menjadi persoalan yang serius.

Beberapa kebijakan yang diambil oleh pemerintah bahkan belum efektif mengatasinya. Jokowi pun merasa, ada permainan dari oknum tertentu.

"Kebijakan-kebijakan kita misalnya, penetapan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak curah, kemudian subsidi ke produsen, ini kita lihat sudah beberapa minggu ini belum efektif," kata dia.

Jokowi juga melihat di beberapa pasar, minyak goreng curah ada yang belum sesuai HET yang ditetapkan.

"Artinya memang ada permainan. Oleh sebab itu kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini," kata dia.

Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, IWW.

Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah para petinggi perusahaan yang berupaya mendekati IWW agar memberikan izin ekspor CPO.

Keempat tersangka itu dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa,19 April 2022.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Sumenep, Ach Fawaidi | Editor : Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/20/142010978/jokowi-soal-kasus-minyak-goreng-yang-libatkan-dirjen-kemendag-usut-tuntas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke