Salin Artikel

Presiden Jokowi Minta Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Diusut Tuntas

SUMENEP, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022 diusut tuntas. Dengan begitu, Jokowi berharap tak ada lagi permainan harga yang bisa merugikan masyarakat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022.

"Kebijakan-kebijakan kita misalnya, penetapan HET (Harga Ecera Tertinggi) untuk minyak curah, kemudian subsidi ke produsen, ini kita lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif. Di pasar saya lihat, minyak curah ada yang belum seusai HET yang sudah kita tetapkan. Artinya memang ada permainan," kata Jokowi saat berkunjung ke Sumenep, Rabu (20/4/2022).

"Oleh sebab itu, kemarin dari Kejaksaan Agung, sudah menetapkan 4 tersangka urusan minyak goreng ini, dan saya minta diusut tuntas. Sehingga, kita bisa tahu siapa yang bermain," lanjutnya.

Menurut Jokowi, harga minyak goreng masih menjadi masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat. Jokowi mengaku sudah melakukan segala upaya, termasuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng untuk masyarakat.

Dengan begitu, kata Jokowi, harga minyak goreng bisa mendekati normal dengan catatan tak ada lagi permainan harga yang dilakukan oleh oknum.

"Ini kan masalah minyak goreng kan masih menjadi masalah kita sampai sekarang. Meskipun, masyarakat sudah kita beri subsidi BLT minyak goreng, tapi kan kita ingin minyak goreng harganya yang lebih mendekati normal," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung RI menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, keempat tersangka itu dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).

"Iya. Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022) kemarin.

Salah seorang tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/20/121206378/presiden-jokowi-minta-kasus-izin-ekspor-minyak-goreng-diusut-tuntas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke