Salin Artikel

Sindikat Penyelewengan Solar di Jatim Libatkan Karyawan Pertamina, Begini Modusnya...

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Enam orang itu yakni NF, MR, E, GA, NPF dan R. Salah satu dari enam orang yang sudah berstatus tersangka itu merupakan karyawan Pertamina.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan memodifikasi mobil truk boks yang sudah dipasang tandon dengan kapasitas 1.200 liter.

"Jadi saat diamankan anggota, mereka di SPBU dan mobil dimodifikasi pelaku. Kalau dilihat di belakang, itu mobil modifikasi isinya dari tempat pengisian benar, tapi masuk di dalam tabung yang ada di dalamnya kurang lebih ukuran 2 ton atau 2.000 liter," jelas Zulham saat menggelar konferensi pers bersama Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (19/4/2022).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua mobil truk boks yang kerap digunakan pelaku saat beraksi di salah satu SPBU. Truk boks itu berisi tong plastik, dua buku catatan pembelian bio solar, uang Rp 4 juta, satu kartu ATM dan satu struk pembelian bio solar.

Zulham menyebut, mereka sudah beroperasi selama 6 bulan. Diduga, ulah sindikat itu yang menyebabkan solar bersubsidi langka di Jawa Timur.

"Untuk pelaku solar para tersangka sudah melakukan selama 6 bulan, ini mungkin menyebabkan kelangkaan solar di SPBU," lanjutnya.

Zulham juga menduga masih ada keterlibatan petugas operator di SPBU tersebut, sehingga dirinya masih terus mendalami kasus itu.

Menurut Zulham, tidak mungkin satu mobil diisi solar hingga 2.000 liter tanpa mengetahui ada penyelewengan. Selain itu, mobil itu diisi di tempat yang tidak biasa.

Kendati demikian, menurut Zulham, para pelaku mengisi truk boks itu sebanyak 100 liter setiap kali pengisian secara berulang-ulang hingga terisi penuh mencapai 1.200 liter.

"BBM jenis bio solar bersubsidi yang dibeli di SPBU dengan harga Rp 5.150 per liter kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke truk tangki Pertamina untuk industri dengan harga Rp 5.500 per liter," jelas Zulham saat dikonfirmasi ulang Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Enam tersangka itu dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/20/114817778/sindikat-penyelewengan-solar-di-jatim-libatkan-karyawan-pertamina-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke