Salin Artikel

Pemkab Blitar Dituding Sebar Hoaks Dana Hibah oleh Kementerian PUPR, Wabup: Lalu yang Tanda Tangan Surat Itu Siapa?

Informasi mengenai pemberian dana hibah tersebut mulanya sempat diunggah di Instagram prokopim.blitar. Dalam unggahan tersebut ditulis Bupati Blitar menandatangani bantuan hibah dari Kementerian PUPR.

Melansir pemberitaan Kompas.com pada Senin (18/4/2022), Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, Kementerian PUPR tidak pernah memberikan dana hibah untuk penanganan 14 ruas jaringan jalan di Kabupaten Blitar.

“Kementerian PUPR mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk selalu hati-hati dan melakukan konfirmasi terkait dengan kondisi seperti ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/3/2022).

Dia juga menyebutkan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna media sosial untuk mengabaikan atau tidak perlu menanggapi pemberitaan hoaks tersebut,” lanjut Mohammad.

Tanggapan wakil bupati Blitar

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso pun angkat bicara mengenai Kementerian PUPR yang menuding Pemkab Blitar menyebarkan kabar hoaks.

Rahmat mengklaim, pihak Pemkab Blitar telah melalui prosedur resmi dalam mengajukan dana hibah infrastruktur ke Kementerian PUPR hingga berujung pada penandatanganan kesepakatan di Gedung BPSDM Kementerian PUPR pada Kamis (14/4/2022).

“Kalau dikatakan hoaks, lalu yang tandatangan surat-surat resmi itu siapa?” kata Rahmat kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).


Pertanyakan yang dimaksud hoaks

Rahmat justru balik mempertanyakan bantahan dan tuduhan yang dilontarkan Fatah.

Wabup meminta pihak PUPR menunjukkan pada bagian mana informasi yang disebarkan Pemkab Blitar yang disebut sebagai hoaks.

Kata Rahmat, pihak Pemkab telah mengikuti prosedur resmi yang bersifat kedinasan sebelum menyebarkan informasi yang berisi keberhasilan mendapatkan komitmen pemberian dana hibah tersebut.

Langkah Pemkab Blitar menyebarkan informasi tersebut, lanjutnya, tidak dapat disalahkan.

Sebaliknya, klaim Rahmat, langkah itu merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada publik.

“Sekarang era keterbukaan informasi, justru salah kalau Pemkab melalui Kominfo tidak menyampaikan informasi ini. Nanti malah muncul kabar, Bupati dan Wakil Bupati sembunyikan proyek miliaran,” ujarnya.

Klaim punya dokumen lengkap

Terkait penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Rahmat mengaku memiliki bukti surat dan dokumen yang lengkap.

“Semua bukti surat, dokumen, undangan ada dan resmi atas nama kedinasan bukan pribadi," ujarnya.

"Dan penandatanganan di Gedung BPSDM, bukan di kafe, hotel atau warung kopi,” tambah Rahmat yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Lebih jauh, Rahmat membeberkan kronologi hingga Pemerintah Kabupaten Blitar diklaim telah mendapatkan persetujuan dana hibah infrastruktur tersebut.

Rahmat menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Blitar menerima banyak keluhan warga terkait kerusakan infrastruktur jalan sehingga pihak Pemkab berinisiatif mencari solusi anggaran ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga Pemerintah Pusat termasuk ke Kementerian PUPR.

Menurutnya, terdapat 14 ruas jalan di wilayah Kabupaten Blitar yang membutuhkan perbaikan.

“Pemkab berkirim surat resmi ke Kementerian PUPR, bahkan diperkuat dengan surat dari Ketua DPD RI yang kebetulan dari Dapil Jawa Timur,” ungkap Wabup Rahmat.

Selanjutnya, kata dia, ada jawaban resmi dari Kementerian PUPR yang juga ditindaklanjuti dengan survei lokasi ruas jalan tersebut.

Setelah survei, proses berlanjut sampai adanya undangan resmi kepada Bupati dan Wakil Bupati Blitar untuk menandatangani dana hibah.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/19/174601678/pemkab-blitar-dituding-sebar-hoaks-dana-hibah-oleh-kementerian-pupr-wabup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke