Salin Artikel

Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Usaha Fiktif Senilai Rp 1 Miliar di BPR Kota Madiun

Untuk langkah awal, Kejari Madiun telah memeriksa 20 saksi terkait kasus tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Madiun, Ahmad Heru Prasetyo mengatakan, jaksa mulai menyelidiki kasus ini setelah mendapatkan informasi adanya penyimpangan kredit usaha senilai Rp 1 miliar pada 2019. 

“Saat ini sudah ada 20 orang yang kami minta keterangannya,” kata Heru yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Heru menambahkan, dalam kasus ini ditemukan fakta seorang nasabah yang mendapatkan pinjaman uang Rp 1 miliar lebih untuk kepentingan usaha. Namun saat dicek di lapangan, jaksa tidak menemukan jenis usahanya.

“Nasabah mengajukan kredit untuk usaha tetapi ternyata usahanya tidak ada (fiktif),” kata jelas Heru.

Menurut Heru, beberapa pemilik usaha yang dikonfirmasi jaksa mengaku tidak mengenal nasabah yang meminjam uang Rp 1 miliar tersebut.

Padahal dalam dokumen pengajuan kredit, pemilik usaha itu disebut sebagai pihak yang akan mendapatkan uang pinjaman untuk pengembangan usaha.

Heru mengatakan, tak adanya kegiatan usaha di lapangan itu berdampak pada macetnya pengembalian pinjaman yang diajukan nasabah. Padahal nasabah itu mengajukan kredit untuk membuat usaha di beberapa tempat.

Tak hanya itu, jaksa juga mendapatkan informasi ada oknum yang memberikan kredit PD BPR kepada nasabah itu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur perusahaan, aturan, dan prisip kehati-hatian. Dampaknya pengembalian pinjaman itu macet sampai sekarang.

Untuk penanganan kasus ini sudah ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus Kajari Kota Madiun. Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/19/154453578/kejari-selidiki-dugaan-korupsi-kredit-usaha-fiktif-senilai-rp-1-miliar-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke