Salin Artikel

Modus Tanya Alamat, Pemuda Ini Berulang Kali Melecehkan Payudara Perempuan

MADIUN, KOMPAS.com - Aparat Polsek Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menangkap WD, seorang pria yang sudah berulang kali melecehkan payudara perempuan di Kabupaten Madiun.

Pria itu tertangkap setelah melecehkan payudara seorang perempuan anak di wilayah Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

"Tersangka WD kami tangkap bersama warga usai membegal payudara seorang korban anak perempuan di bawah umur di ruas Jalan Kare-Cermo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Kamis (14/4/2022)," ujar Kapolsek Kare, AKP Suprapto, Sabtu (16/4/2022).

Pelecehan payudara anak itu diketahui oleh seorang warga. Warga dan aparat Polsek Kare lalu mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Madiun Iptu Jumadi menyatakan, modus yang dilakukan pelaku selalu berpura-pura menanyakan alamat. Setelah korban lengah, pelaku langsung melakukan aksinya melecehkan payudara korban.

“Tersangka WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,” kata Jumadi.

Jumadi menuturkan, sudah banyak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual yang belakangan ini membuat resah kaum perempuan.

Dalam kasus itu, polisi menyita satu sepeda motor dan satu helm berwarna hitam milik pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/16/225137978/modus-tanya-alamat-pemuda-ini-berulang-kali-melecehkan-payudara-perempuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke