Salin Artikel

"Kalau yang Ilegal Diperingatkan Satu Kali, Dua Kali Tidak Bisa, Kita Pakai Langkah Represif"

Nantinya tindakan ini akan menjadi tugas dari Satgas Pertambangan Lumajang yang tengah digodok bersama jajaran Forkopimda Lumajang. 

"Progres satgas tambang pasir kami tunggu dari bupati, tapi kami telah menyiapkan nama-nama yang akan mengisi sesuai dengan tupoksinya," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Rabu (13/4/2022).

Ketika satgas telah terbentuk, menurut Dewa, ada tiga jenis tindakan yang dilakukan untuk menertibkan tambang di Lumajang.

Langkah pertama yakni pre-emtif yang merupakan tindakan dengan mengedepankan imbauan dan pendekatan untuk menghindari gejolak sosial.

Kedua adalah preventif yang merupakan tindakan pencegahan pelanggaran hukum.

Terakhir, yakni langkah represif yang merupakan tindakan tegas untuk memberi efek jera kepada pelanggar hukum.

"Kalau yang ilegal diperingatkan satu kali, dua kali tetap tidak bisa, kita pakai langkah represif," tegas Dewa.

Aktivitas tambang pasir di pesisir Lumajang diketahui masih terus berjalan meski telah ditolak oleh Bupati Lumajang.

Sementara perusahaan yang mengelola mengklaim telah mendapatkan izin operasional dari Kementerian ESDM. 

Apabila merujuk laman momi.minerba.esdm.go.id, izin yang diturunkan Kementerian ESDM  hanya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan belum mendapatkan izin operasional.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq tengah menyusun laporan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan perusahaan kepada pihak kepolisian.

Sedangkan, rekomendasi penolakan dan permohonan pencabutan izin oleh Kementerian ESDM juga telah dikirimkan.

"Kita sudah kirim surat ke Kementrian ESDM untuk mencabut WIUP, dan sedang proses pelaporan pelanggaran pidana ke Polres, Polda, dan Mabes Polri," ujarnya pada awal April lalu.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/13/182747378/kalau-yang-ilegal-diperingatkan-satu-kali-dua-kali-tidak-bisa-kita-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke