Salin Artikel

Buka Siang Hari Tanpa Tirai, Pemilik Warung Makan di Gresik Ditegur Satpol PP

Temuan ini diperolah dalam patroli guna menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan. Patroli kemudian mendapati beberapa warung, beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang disepakati.

"Kemarin siang patrolinya, bersama Trantib Kecamatan Manyar. Selain warung tanpa tirai penutup, ada salah satu kafe itu yang menjual miras jenis bir, makanya kami lakukan penertiban," ujar Kepala Satpol PP Gresik Suprapto, saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).

Warung di Desa Peganden, Suci dan Yosowilangon, yang tidak dilengkapi dengan penutup tirai itu kemudian didatangi petugas.

Sementara pemilik warung ditegur dan diberi arahan agar menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Sementara barang bukti berupa miras, diamankan ke markas Satpol PP Gresik.

"Kalau warung yang ada di Suci dan Penganden, tidak ditemukan adanya miras," ucap Suprapto.

Adapun miras yang diamankan menjadi barang bukti pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras di Gresik.

Pemilik kafe yang menyediakan miras diberikan surat untuk memenuhi panggilan guna pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpol PP Gresik.

"Tidak ada penutupan, tapi kami panggil pemiliknya. Kami suruh membuat pernyataan bermeterai untuk tidak diulangi lagi," kata Suprapto.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/13/180738678/buka-siang-hari-tanpa-tirai-pemilik-warung-makan-di-gresik-ditegur-satpol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke