Salin Artikel

Diduga Cabuli 5 Siswi, Guru Madrasah di Pasuruan Ditetapkan sebagai Tersangka

Kelima korban itu berinisial NT (13), MS (14), NS (13), SU (14), dan FM (13).

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, oknum guru madrasah cabul ini ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (9/4/2022).

"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita periksa," ungkap Adhi melalui pesan singkat, Rabu (13/04/2022).

Sementara ini, guru agama yang juga merangkap guru bimbingan konseling (BK) dan olahraga itu tidak ditahan di Mapolres Pasuruan. Alasannya, tersangka harus merawat istrinya yang sedang sakit keras.

"Jadi permohonan dari kuasa hukum tersangka, ia tinggal bersama istrinya. Tapi istrinya sedang sakit keras, sehingga ia harus merawatnya," jelasnya.

Adhi mengatakan, selama pemeriksaan berjalan, tersangka kooperatif dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Meski begitu, tersangka masih mengelak telah melakukan pencabulan.

"Tapi kita ada dua alat bukti kuat pada kasus dugaan pencabulan, sehingga bisa menetapkan status tersangka kepada pelaku," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan pencabulan SUT dilaporkan ke Mapolres Pasuruan oleh orangtua korban, berdasarkan keluh kesah yang diterima dari korban.

Dalam pembuatan laporan ke Mapolres Pasuruan itu, orangtua korban didampingi oleh kuasa hukum korban, Dani Harianto, Jumat (8/4/2022).

"Berdasarkan laporan, aksi pencabulan kepada lima tersangka itu dilakukan di dalam ruang basecamp madrasah saat jam istirahat secara bergantian," jelasnya.

Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku diduga mengancam dan mengintimidasi korban, dengan cara mengfitnah korban telah berpacaran kelewat batas, dan dilaporkan kepada orangtua mereka.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/13/134119278/diduga-cabuli-5-siswi-guru-madrasah-di-pasuruan-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke