Salin Artikel

Randy, Mantan Polisi yang Menjadi Terdakwa Kasus Aborsi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Mantan anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, Randy Bagus Hari Sasongko (23), dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun karena kasus aborsi.

Tuntutan untuk Randy disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus aborsi mendiang Novia Widyasari (21) di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (12/4/2022).

Menurut JPU, Randy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang membuat kekasihnya, Novia Widyasari, melakukan aborsi.

Mantan polisi berpangkat Bripda itu dinilai memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim memutuskan Randy bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Ivan Yoko, saat sidang.

Tuntutan hukuman untuk Randy, lebih rendah daripada dakwaan. Dalam perkara ini, Randy didakwa melanggar Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

Jaksa Ivan Yoko usai sidang menjelaskan, ancaman hukuman sebagaimana dakwaan merupakan ancaman maksimal. Setelah mempertimbangkan berbagai fakta selama persidangan, pihaknya pun menuntut hukuman untuk Randy selama 3 tahun 6 bulan.

"Faktor yang memberatkan dan meringankan sudah kami sampaikan tadi dan yang bersangkutan mengakui di persidangan. Itu yang menjadi pertimbangan kami untuk menuntut 3 tahun dan 6 bulan," jelas Ivan.

Sidang kasus aborsi yang menjerat Randy, mantan anggota Polres Pasuruan, akan dilanjutkan pada Selasa (19/4/2022) pekan depan.

Dalam sidang lanjutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Randy dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan.


Randy diketahui merupakan mantan anggota Polres Pasuruan yang menjadi terdakwa dalam kasus aborsi. Kasus itu berawal dari penemuan jenazah NW di samping makam ayahnya, setelah bunuh diri.

Hasil penyelidikan kemudian menemukan adanya keterkaitan Randy dengan penyebab NW, mahasiswa asal Mojokerto bunuh diri. Randy diduga memaksa NW untuk menggugurkan kandungannya.

Hubungan keduanya yang memburuk, diduga menjadi penyebab NW mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Setelah terbongkarnya kasus itu, Randy dipecat dari Kepolisian.

Selain itu, dia juga menjadi tersangka dalam kasus aborsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/12/201227078/randy-mantan-polisi-yang-menjadi-terdakwa-kasus-aborsi-dituntut-35-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke