Salin Artikel

Bawa 10 Kilogram Bahan Peledak, Seorang Pria di Kediri Ditangkap

Pria berinisial MNS (20), warga Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, itu ditangkap saat membawa 10 kilogram bubuk mesiu siap edar.

Bubuk mesiu atau biasa disebut serbuk hitam itu kerap disalahgunakan sebagai bahan membuat petasan atau mercon.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Wates Inspektur Polisi Satu (Iptu) Syahrudi mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga.

Warga mencurigai seseorang yang membawa ransel hitam pada tengah malam. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan.

"Pelaku ditangkap di jalan raya Desa Silir, Kecamatan Wates, sekitar pukul 23:00 WIB," ujar Iptu Syahrudi kepada Kompas.com, Minggu (10/4/2022).

Saat menggeledah pelaku, petugas menemukan bubuk mesiu atau bahan peledak di ransel.

Bubuk mesiu itu dikemas dalam beberapa kantong plastik. Total beratnya mencapai 10 kilogram.

Atas hal itu, pemuda tersebut lantas digiring ke markas Polsek Wates untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku, kata Syahrudi, bubuk mesiu itu didapat dari seseorang dan dipakai untuk bahan membuat petasan.

"Harga per kilogramnya Rp 200.000," lanjut Syahrudi.

Kini pemuda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pelaku disangka Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 perihal kepemilikan bahan peledak.

Merujuk pada pasal itu, ancaman pidananya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran bahan peledak tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/11/050018078/bawa-10-kilogram-bahan-peledak-seorang-pria-di-kediri-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke