Salin Artikel

Tabrak Blokade Polisi, Pelaku Balap Liar Bergelimpangan di Lereng Jalan

BLITAR, KOMPAS.com - Sejumlah remaja pelaku balap liar terperosok ke lereng jalan saat berusaha kabur dan menerjang blokade petugas kepolisian di ruas jalan di Kelurahan Jegu, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Sabtu (9/4/2022) sore.

Setidaknya lima sepeda motor beserta pengendaranya bergelimpangan di tanah dengan kemiringan curam yang ada di sisi jalan setelah mereka gagal mengendalikan kendaraan karena panik oleh sergapan petugas dari Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polres Blitar yang menyergap mereka.

Kepala Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Ipda Lutfi mengatakan beberapa pelaku balap liar yang terperosok ke sisi jalan yang curam itu merupakan sebagian dari puluhan yang mencoba meloloskan diri dari blokade.

"Tapi tidak ada yang terluka dan kita naikkan kendaraan mereka untuk selanjutnya kita bawa ke markas," kata Lutfi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu malam.

Kata Lutfi, puluhan pelaku balap liar lainnya berhasil melarikan diri dengan sepeda motor mereka dan menerjang blokade petugas.

"Mereka nekat menerjang blokade di ujung utara dan selatan. Demi keamanan petugas juga maka kami tidak menahan terjangan mereka," kata Lutfi.

Namun sisanya, sekitar separuh lainnya, pasrah saat petugas dari unit patroli lalu lintas Kepolisian Resor (Polres) Blitar menggiring mereka ke satu sudut jalan untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Blitar AKP Kadek Aditya mengatakan penindakan terhadap aksi balap liar itu berawal dari patroli yang dilakukan pihaknya.

"Ketika personel unit patroli melewati lokasi tersebut didapati kerumunan remaja yang melakukan balap liar. Petugas langsung bertindak dengan memblokir jalan," kata Kadek.

Pihaknya, ujarnya, berhasil mengamankan 22 remaja beserta sepeda motor mereka masing-masing yang hampir semuanya tidak dilengkapi dengan surat-surat maupun kelengkapan kendaraan.

"Rata-rata kendaraan menggunakan knalpot brong yang bising dan mengganggu telinga. Kendaraan juga tidak dilengkapi kelengkapan seperti spion dan lainnya," jelasnya.

Kata Aditya, pihaknya memberikan sanksi tilang kepada mereka dan menahan 22 sepeda motor milik mereka.

"Kendaraan boleh diambil dengan syarat membawa kelengkapan surat, spion, dan knalpot," kata Kadek.

Menurutnya, ruas jalan di Kelurahan Jegu yang berada di dekat Sungai Brantas itu memang kerap digunakan pemuda dan remaja sebagai arena balap liar.

Selain sering terjadi kecelakaan, kata dia, pihaknya juga kerap menerima pengaduan masyarakat atas aktivitas balap liar yang meningkat setiap menjelang maghrib selama bulan puasa Ramadhan.*

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/09/222536478/tabrak-blokade-polisi-pelaku-balap-liar-bergelimpangan-di-lereng-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke