Salin Artikel

Jual Serbuk Petasan, Seorang Pelajar SMA di Ponorogo Ditangkap

PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menangkap AM (16), seorang pelajar SMA, karena nekat menjual serbuk petasan di wilayah Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Setelah ditangkap, AM mengaku telah menjual serbuk petasan ke sejumah daerah.

"Tersangka AM baru bermain penjualan bubuk petasan dua pekan. Namun sudah dijual di beberapa kota seperti Ponorogo, Brebes hingga Boyolali," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo, Jumat (8/4/2022).

AM menjual serbuk bahan petasan itu seharga Rp 200.000 per kilogram.

Catur menjelaskan, penangkapan terhadap AM bermula saat petugas menggelar operasi di daerah rawan petasan atau mercon di wilayah Kabupaten Ponorogo, Rabu (6/4/2022). Hasilnya, AM tertangkap saat hendak menjual bubuk petasan.

"Kami tangkap AM saat mau menjual ke wilayah Sampung, Ponorogo. Rencananya AM mau COD-an dengan pembeli di Jalan Raya Sampung-Magetan," ujar Catur.

Menurut Catur, bahan petasan yang dijual diramu sendiri oleh tersangka AM. Tersangka AM membeli bahan di marketplace.

"Tersangka AM belajar secara otodidak di YouTube cara meracik, meramu. Tersangka membeli bahan dari marketplace secara terpisah baru diracik, " ungkap Catur.

Tersangka membuat serbuk petasan dengan belerang, potasium dan aluminium. Bahan-bahan itu dibeli tersangka melalui marketplace. Serbuk petasan itu diracik di rumahnya.

Total, bahan yang dibeli tersangka sekitar 30 kilogram.

"Tersangka menjual bahan petasan melalui Facebook," ungkap lulusan Akpol 2002 ini.

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/08/221322078/jual-serbuk-petasan-seorang-pelajar-sma-di-ponorogo-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke