Salin Artikel

Nekat Buka Saat Ramadhan, Kafe dan Rumah Bernyanyi di Lamongan Ditutup Satpol PP

Penutupan dilakukan setelah tempat hiburan tersebut nekat beroperasi saat Ramadhan, Selasa (5/4/2022) malam.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan, Safari mengatakan, pihaknya juga memberikan surat teguran kepada pemilik yang dijerat dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Kami telah menutup salah satu kafe di Kecamatan Kembangbahu, karena selain tidak memiliki izin, juga tidak mengindahkan imbauan agar tutup selama bulan Ramadhan," ujar Safari saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/4/2022).

Safari menjelaskan, kafe sekaligus tempat bernyanyi yang ditutup tersebut juga tidak mengantongi izin usaha.

Ditambah lagi tempat tersebut juga menyediakan minuman keras (miras) kepada para pengunjung, baik miras keluaran pabrikan maupun oplosan.

"Untuk pemilik kafe, sudah kami minta untuk menandatangani berita acara penyitaan barang bukti. Akan kita panggil ke kantor Satpol PP," ucap Safari.

Safari menambahkan, pihaknya sudah jauh hari telah mengimbau kepada pemilik tempat hiburan di Lamongan untuk menghormati bulan Ramadhan dengan menutup sementara hingga tiga hari pasca-Lebaran.

"Barang bukti yang kita amankan di antaranya lima botol bir dan enam botol miras oplosan," kata Safari.

Untuk menjaga supaya kejadian serupa tidak terulang, Satpol PP Lamongan bakal terus melakukan patroli dan monitoring perkembangan di seluruh wilayah Lamongan.

Satpol PP Lamongan bakal bertindak tegas kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kami akan menegakkan Perda, dan siap membawa hingga ke meja hijau kepada siapa pun yang melanggar," tutur Safari.

Untuk itu, Safari juga berharap peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi kepada jajarannya, bila memang masih mendapati adanya kafe dan rumah bernyanyi yang masih beroperasi di bulan Ramadhan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/06/161142178/nekat-buka-saat-ramadhan-kafe-dan-rumah-bernyanyi-di-lamongan-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke