Salin Artikel

Selama Ramadhan, Warung Makan di Pamekasan Dilarang Buka Siang Hari

Kasi Penyidikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan, Rahman Ainur mengatakan, ketentuan larangan itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Pemkab Pamekasan saat Ramadhan.

"Pagi hingga siang hari tidak boleh buka. Boleh buka mulai sore hingga malam," kata Rahman dikutip dari Antara, Minggu (3/4/2022).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari itu berlaku bagi semua pemilik warung.

Satpol PP Pemkab Pamekasan telah menyampaikan ketentuan mengenai larangan buka warung kepada semua pemilik warung di Pamekasan.

"Kami sudah mengirim surat dan menyampaikan sosialisasi secara langsung, dengan harapan para pemilik warung bisa menaati ketentuan ini," katanya.

Selain pemilik warung, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha restoran, depot dan rumah makan.

Bagi yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi, berupa teguran lisan, tertulis, penutupan paksa, hingga pencabutan izin usaha.

"Tapi khusus warung, depot atau restoran di terminal diperbolehkan, karena yang berjualan di sana khusus untuk orang dalam perjalanan," katanya.

Umat Islam di Pamekasan memulai puasa Ramadhan 1443 pada 3 April 2022 sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Sebagian ada yang telah melaksanakan ibadah puasa pada 2 April 2022 berdasarkan edaran Pengurus Pusat Muhammadiyah.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/03/124200578/selama-ramadhan-warung-makan-di-pamekasan-dilarang-buka-siang-hari-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke