Salin Artikel

Tangis Pencuri Ponsel Pecah, Nekat Mencuri demi Biaya Berobat Nenek, Dibebaskan lewat "Restorative Justice"

Buang, sapaannya, seketika bersimpuh dan memeluk sang nenek yang berada di kursi roda.

Nenek Buang yang bernama Munasri pun ikut mendekap sang cucu sembari tak kuasa menahan tangis.

"Saya tidak akan mengulangi kejahatan lagi. Saya akan merawat nenek," kata Buang di hadapan neneknya, seperti dilansir dari Surya.co.id.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gresik Muhammad Hamdan menjelaskan, Buang merupakan warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Menurutnya pada awal 2022 lalu, nenek Buang jatuh sakit.

Buang pun nekat mencuri ponsel dan dompet milik warga untuk biaya berobat sang nenek.

Dia akhirnya harus berhadapan dengan hukum dan terancam dipenjara saat itu.

"Terdakwa mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit," kata Hamdan.

Syarat itu yakni, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 3 tahun.

Kemudian ada perdamaian dengan korban, alasan melakukan tindak pidana, hingga pengembalian kerugian.

"Alasan melakukan tindak pidana yang lebih penting sehingga ia menerima restorative justice," kata dia.

Bupati upayakan pekerjaan

Tak hanya restorative justice, kondisi Buang dan neneknya yang memprihatinkan mendapat perhatian dari Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Bupati akan mengupayakan supaya Buang mendapatkan pekerjaan.

“Kita akan evaluasi atas kasus Mas Buang. Dan neneknya akan dapat bantuan perawatan oleh Dinas Sosial dan Mas Buang akan dibantu melalui Dinas Tenaga Kerja,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Warga Gresik Menangis usai Bebas lewat Restorative Justice, Curi Ponsel Agar Bisa Obati Neneknya

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/02/001447178/tangis-pencuri-ponsel-pecah-nekat-mencuri-demi-biaya-berobat-nenek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke