Salin Artikel

Suami yang Bakar Istrinya Hidup-hidup di Kota Batu Dituntut 8 Tahun Penjara

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis (31/3/2022). 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo mengatakan, terdakwa dituntut telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian istrinya, Rahmawati.

"Sebagaimana melanggar dakwaan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana delapan tahun," kata Edi saat dihubungi via telepon, Kamis.

Edi mengatakan, ancaman hukuman untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maksimal adalah 15 tahun. 

Namun dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan kondisi terdakwa yang saat ini dirawat di RS Karsa Husada. 

"Ancaman KDRT sebenarnya maksimal 15 tahun, kenapa dituntut 8 tahun? Dalam surat tuntutan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yang meringankan itu terdakwa menjadi tahanan kota karena dirawat di rumah sakit," jelasnya.

Edi menuturkan, terdakwa tengah menjalani perawatan atas penyakit yang diderita. Untuk mengikuti persidangan, terdakwa harus mendapatkan izin dari dokter terlebih dulu.

"Komplikasi, sekarang cuci darah, sudah lama sakitnya tapi dulu masih kontrol saja. Jadinya tidak ditahan karena kondisi badannya nggak layak, punya penyakit kronis dan sedang menjalani perawatan di RS," katanya.

Suyanto diketahui membakar istrinya pada 6 September 2021 di rumah mertuanya di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Pria yang bekerja sebagai petani itu cemburu karena menduga istrinya telah berselingkuh.

Suyanto membawa satu botol isi BBM jenis Pertamax lalu menyiramkan ke sekujur tubuh korban. 

Lantaran mendengar keributan, anak korban berusaha untuk melerai dan mendorong terdakwa keluar rumah.

Korban juga ikut keluar rumah yang kemudian duduk di pelataran rumah.

Saat korban sedang duduk, Suyanto yang membawa korek api langsung berlari ke arah korban dan menyulut koreknya ke arah korban.

Seketika korban langsung terbakar dan menjatuhkan badan ke tanah untuk berusaha mematikan api.

Setelah api padam, korban dibawa ke RS, namun nyawanya tak tertolong. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/01/064938678/suami-yang-bakar-istrinya-hidup-hidup-di-kota-batu-dituntut-8-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke