Salin Artikel

Aksi Pelecehan Payudara di Surabaya, Pelaku Ditangkap Pacar Korban

Kini, pelaku pelecehan payudara di Jalan Nginden, Surabaya, ini berhasil ditangkap oleh pacar korban. 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, aksi pelecehan payudara itu terjadi pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Adapun pelaku berinisal IF (21), warga Jalan Nginden Intan, Surabaya.

"Ya benar, pelaku sudah kami tangkap," kata Mirzal saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Mirzal menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban tengah melintas di Jalan Nginden bersama teman dan pacarnya. Namun, tiba-tiba pelaku  datang dan mendekati korban.

Saat itu juga, pelaku melancarkan aksinya dengan melecehkan payudara korban.

"Jadi setelah ada aksi begal payudara itu, pacar dan teman korban melaporkan peristiwa itu ke kepolisian," ucap Mirzal.

Saat kejadian itu, teman dan pacar korban juga ikut mengejar pelaku dan berkoordinasi dengan petugas kepolisian hingga berhasil menangkap pelaku.

"Setelah mereka (teman dan pacar korban) mengejar dan berkoordinasi dengan tim reserse, akhirnya ditangkap dan diamankan, kemudian dibawa ke kantor (polisi)," tutur Mirzal.

Saat ini, pelaku telah ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 UU KUHP tentang Pelecehan Seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/30/074809778/aksi-pelecehan-payudara-di-surabaya-pelaku-ditangkap-pacar-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke